DaerahNasionalPemerintahanPolitik

MENGATASNAMAKAN MASYARAKAT, SYURYA KADES TANAH GARO KLAIM TANAH 4.000 HEKTAR LALU SERAHKAN KE PT APN

Muara Tebo-Dalam audiensi bersama Forkopimda Jum’at (23/2/24) jam 20.00 wib bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo yang langsung di pimpin oleh PJ Bupati Tebo H. Aspan, ST terungkap bahwa Syurya Kades Tanah Garo sudah membuat surat tanah atau sporadik sebanyak 4.000 hektar di atas tanah yang sudah menjadi kebun karet dan sawit milik masyarakat Desa Sungai Jernih, Desa Bangun Seranten, Desa Tambun Arang Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo dan Desa Mekar Limau Manis serta Desa Rantau limau manis Kabupaten Merangin dengan mengatasnamakan masyarakat Desa Tanah Garo, lalu menyerahkan surat tanah tersebut ke PT Andika Permata Nusantara.

Ali Mardiansyah Kades Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi mengatakan, “Masyarakat Tanah Garo tidak tau apa apa, karena memang mereka tidak memiliki tanah di lokasi tersebut. Tapi Kades Tanah Garo yang mengklaim tanah warga kami dengan mengatasnamakan masyarakat Desa Tanah Garo, dan untuk kondisi Desa Sungai Jernih saat ini sangat prihatin pak, setahun lebih konflik belum usai. Walaupun sertifikat tanah sudah di serahkan tapi tetap ada satu masyarakat kami atas nama Edi Mulyadi yang telah ditahan di Polda Jambi, kami bersama kuasa hukum dan teman teman dari PD AMAN TEBO sudah mencoba mengajukan penangguhan penahanan tapi sampai saat ini belum di kabulkan. Masyarakat kami tidak nyaman pak karena sampai saat ini tidak ada kejelasan dari masalah konflik ini. Masyarakat kami takut suatu saat lahan mereka di serobot kembali oleh PT APN”.

Afriansyah pendamping masyarakat dari Pengurus Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PHD AMAN) Kabupaten Tebo Divisi Advokasi dan Kebijakan mengatakan, “Perbuatan Syurya Kades Tanah Garo menciptakan konflik masyarakat Desa tetangganya, bukan masyarakat Desa Tanah Garo. Karena dia mengklaim lahan milik masyarakat Desa lain seluas 4.000 hektar dengan mengatasnamakan masyarakat Desa Tanah Garo. ini kalau di biarkan akan menjadi perang antar masyarakat Desa. Jika masyarakat Desa Tambun Arang, Desa Sungai Jernih, Desa Bangun Seranten marah maka masyarakat Desa Tanah Garo akan kelaparan karena mereka tidak punya akses jalan lain. Akses jalan yang mereka lalui saat mencari sembako melewati Desa Desa tersebut”.

Perlu diketahui surat tanah atau sporadik yang dibuat dan dikalim oleh Syurya Kades Tanah Garo seluas 4.000 hektar telah di serahkannya ke PT Andika Permata Nusantara.

Jurnalis:Allukman
Editor:admin

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button