KATAFAKTA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. Hasilnya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Menurut Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi, Komisi II menyetujui penundaan Pilkada. Dewan juga menyetujui 3 opsi jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Terkait penundaan pilkada tersebut, KPU mengusulkan 3 opsi: pertama (Pilkada 2020) ditunda 3 bulan, pemungutan suara 9 Desember 2020. Kedua ditunda 6 bulan, pemungutan suara 12 Maret 2021. Ketiga ditunda 12 bulan, pemungutan suara 29 September 2021,” ungkap Arwani, Senin (30/03/2020).
Selain itu, politisi Partai Persatuan Ini menyatakan Komisi II meminta pemerintah daerah merelokasi anggaran Pilkada 2020 yang belum terpakai untuk penanganan virus Corona.
“Kita sepakat itu nanti akan diputuskan bersama-sama antara KPU, pemerintah, dan DPR. Konsekuensi atas penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi COVID-19,” pungkasnya. (***)
Muhamad Usman