Peristiwa

Sebut Dulu Orang Minang Pintar Sekarang Lebih Kadrun, Ade Armando Dipolisikan

KATAFAKTA, PADANG - Dua organisasi mewakili Lembaga Adat Minangkabau melaporkan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armandoke Polda Sumatera Barat. Pendukung Jokowi ini dipolisikan karena komentarnya di media sosial (medsos) terkait penolakan terhadap aplikasi Android Kitab Suci Injil Minangkabau.

Dua lembaga tersebut adalah Mahkamah Adat Minangkabau dan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumatera Barat.

Pelaporan Ade dilakukan puluhan orang tokoh adat. Mereka datang ke Mapolda Sumbar lengkap dengan pakaian adat Minang.

“Polda sudah menerima laporanya, nanti akan dipelajari untuk ditindaklanjuti perkembangannya,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu, Selasa, 9 Juni 2020.

Menurut kuasa hukum pelapor, Boiziardi, pihaknya mengadukan Ade Armando karena postingannya dianggap menyinggung masyarakat Sumbar.

“(Dilaporkan terkait) Ujaran kebencian di media sosial di Facebook Ade Armando. Postingan tanggal 4 Juni yang mengatakan orang Sumatera Barat dulu lebih pintar-pintar tapi kok sekarang lebih kadrun lebih kadrun. (Postingan) Itu mencederai orang Minang, menimbulkan keonaran dan keresahan di masyarakat. Makanya mereka melaporkan itu dan tidak terima pernyataan dari Ade Armando,” kata Boiziardi,

Kuasa hukum pelapor lainnya, Wendra Yunaldi, menyebut Ade Armando melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Muhamad Usman

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button