
“Bahwa apa yang dituduhkan tidak benar adanya dan saya tidak ada terlibat dalam proses tersebut, serta Sdr. Afriansyah secara terang – terangan dalam media menuduh saya bahwa terjadi kongkalikong tanpa ada dasar praduga tak bersalah. Di samping itu, tidak adanya uji informasi terkait kebenaran,” jelas Syamsu Rizal melalui keterangan pers yang diterima PKataFakta.
Menurut Syamsu Rizal, kontrak pengerjaan proyek Paket 16 Tebo ditandatangani oleh Direktur Utama PT Anggun Darma Pratama (ADP) sehingga tidak memungkinkan ada keterlibatan dirinya. Syamsu Rizal mengutip pernyataan mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tebo Sobirin yang menyebutkan kontrak proyek ditandatangani direktur PT ADP.
“Jelas di sana bahwasannya tidak ada keterlibatan saya, dan saya tidak tahu menahu soal proyek tersebut,” tegas Syamsu Rizal.
Sebelumnya, Afriansyah melaporkan dugaan korupsi pada proyek Paket 16 Tebo ke Polda Jambi. Laporan tersebut, kata Afriansyah, didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan pengerjaan proyek Paket 16 berupa berupa perkerasan jalan Magelang Desa Giri Winangun, pengaspalan jalan Cilacap Giriwinangun, dan pengaspalan jalan Sumber Agung-Jambu tidak sesuai aturan. Dalam proyek tersebut, kata Afriansyah, BPK menyebut negara dirugikan sebesar RP 498,462 juta.
‘’Berdasarkan investigasi yang kami lakukan, kami temukan bahwa proses untuk mendapatkan proyek ini dilakukan secara kongkalingkong. PT ADP hanya dipinjam, yang mengerjakan proyek sebenarnya bukan PT ADP, tapi diduga yang mengerjakan proyek ini adalah Reza, keponakan oknum salah satu wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo. Kami menduga oknum ini berperan dalam proses proyek ini bisa dikerjakan Reza,’’ urainya.
Afriansyah meminta agar Polda Jambi mengungkap dugaan keterlibatan salah seorang pmimpinan dewa Tebo dan memproses hukum kasus ini. ***