DaerahNasionalPemerintahanPolitik

Pj bupati tebo kesal mengenai disposi .akan menindak lanjuti

MUARA TEBO-Aliansi mahasiswa masyarakat anti korupsi (AMMAK) 22 februari 2024 melakukan aksi demo di depan kantor bupati Tebo dan kejaksaan negri tebo

yang mana masyarakat beramai-ramai mendatangi kantor bupati tebo agar membuat surat permohonan pengajuan pencabutan PKKPR PT Andika permata Nusantara dan juga mendesak bupati tebo untuk segera memecat kades tanah garo yang bernama syurya yang telah menimbulkan konflik

saat aksi demo dalam vidio coll terhadap masyarakat pj bupati tebo kesal saat mendengar disposisi yang menuding Pj. Bupati Tebo, H. Aspan, ST dengan hal ini dirinya tidak terima dengan tudingan itu disposisi surat aliansi masyarakat adat nusantara (AMAN) ke dinas Lingkungan Hidup dan perhubungan kabupaten Tebo. Dia dengan tegas, akan menelusuri soal dugaan pemalsuan disposisi itu.

di katakan bupati, dari informasi di terimanya bahwa surat yang masuk itu, katanya sudah di disposisi tanggal (3/1/2024) ke dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub). Atas disposisi yang tidak pernah di lakukannya itu, Aspan memastikan bakal di tindaklanjuti dan mengusutnya sampai tuntas.

” Hal ini tidak pernah kami lakukan, dan terkait masalah ini bakal menelusurinya, siapa yang memalsukan disposisi tersebut,” tegasnya.

” kemudian menyangkut soal pemberhentian Kades Tanah Garo, dikatakan Aspan, sampai hari ini kami belum menerima surat itu. ” Kalau surat itu sudah sampai, kami akan pelajari, apa yang disampaikan memenuhi persyaratan untuk memberhentikan seorang Kades,” katanya”

” Hal ini tidak pernah kami lakukan, dan terkait masalah ini bakal menelusurinya, siapa yang memalsukan disposisi tersebut,” tegasnya.

Sementara kemudian menyangkut soal pemberhentian Kades Tanah Garo, dikatakan Aspan, sampai hari ini kami belum menerima surat itu. ” Kalau surat itu sudah sampai, kami akan pelajari, apa yang disampaikan memenuhi persyaratan untuk memberhentikan seorang Kades,” katanya

Jurnalis:Allukman
Admin:editor

Show More

Related Articles

Back to top button