“Kami sering mendapatkan masukan, lokasi tambang emas ilegal itu sudah merusak alam merusak lingkungan, mencemari aliran sungai bahkan masuk sebagian kawasan HTI. Ketika kita tindak, ada yang merasa terganggu ya karena lokasi tambang lah ya. Tetapi usai dirazia terjadilah penyanderaan dan penusukan terhadap Kapolsek dibagian pantatnya,” kata Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji, Rabu, 13 Mei 2020.
Selain air sungai yang menjadi sumber mata air kehidupan tercemar, tambang emas ilegal yang masuk dalam kawasan hutan tanaman industri (HTI) sangat tidak diperbolehkan. Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan untuk pasal 6 ayat 1 dan 2, status dan fungsi hutan dapat dimanfaatkan rakyat sesuai tiga fungsi, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi.
Tiga fungsi hutan itu dapat dimanfatkan bagi kesejahteraan rakyat, dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan kerentanannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi ataupun sampai dijadikan lokasi tambang emas ilegal.
“Kalau untuk berapa luas yang dipakai dijadikan tempat tambang emas ilegal kita juga belum bisa pastikan. Yang jelas kawasan HTI juga ada sebagian dikelola untuk dijadikan tambang emas ilegal. Namun yang paling banyak dilakukan di sekitaran sungai tambang emas itu,” ujar Perwira Menengah di jajaran Polda Jambi itu.
Puspo Aji bahkan juga mengatakan jika lokasi tambang emas itu sangatlah jauh lokasinya dari pusat kabupaten yang dapat memakan waktu jarak tempuh dari perjalanan menuju lokasi hingga 9 jam lamanya. Hal itu yang membuat para penambang merasa berani melakukan aksinya.
“Setiap kita mau razia kadang mereka sudah tidak ada, mana lokasi tambang emas ilegal itu jauh sekali. Mulai dari aksesnya yang sulit ditempuh sehingga bisa memakan waktu yang cukup lama karena kita harus berjalan kaki lagi untuk bisa ke lokasi tambang bisa makan waktu 9 jam jadi kalau pulang nya 9 jam lagi. Harua memakan waktu 18 jam lamanya,” terangnya.
Namun, polisi juga tidak ingin setengah-setengah dalam memberantas persoalan tambang emas ilegal tersebut. Kapolda Jambi Irjen Firman Santiyabudi juga telah menyampaikan secara tegas agar terus memberantas yang namanya pelaku perusak alam baik itu ilegal loging, ilegal driling serta maupun tambang emas ilegal yang masuk dalam UU minerba.
Tidak hanya itu, Kapolda Jambi juga meminta agar warga yang melakukan tindakan penyanderaan dan penusukan tidak dibenarkan sehingga jenderal bintang dua di Polda Jambi itu meminta agar tindakan itu tetap diproses hukum.***
Ferdi Almunanda