Putusan hukuman ini dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara video conference di PN Jambi, Senin, 4 Mei 2020. Suyadi sendiri mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Majelis hakim menyatakan Suyadi terbukti bersalah sebagai mana dalam dakwaan subsider pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar ketua majelis hakim dalam vonisnya.
Dalam kasus ini, Suyadi didakwa me-mark-up anggaran pengadaan LPJU sebanyak 601 unit lampu. Anggaran yang disediakan sebesar Rp 3,6 milyar di tahun 2017 untuk pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di 102 desa. Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, ditemukan kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo sebesar Rp 1,6 miliar. (***)
Muhamad Usman
Muhamad Usman