Laporan ini telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor STTL/649/VI/2020/BARESKRIM tertanggal Selasa, 2 Juni 2020.
Abu Janda dipolisikan terkait pernyataannya yang menyebut teroris memiliki agama, yakni Islam. Abu Janda mengucapkan itu melalui akun media sosialnya beberapa waktu lalu.
Ketika ditemui KataFakta, Noveldi menyampaikan desakannya agar Bareskrim segera memproses hukum Abu Janda.
“Kami sangat berharap agar laporan kasus Abu Janda kali ini, pihak kepolisian segera bertindak untuk memeriksa dan menangkap Abu Janda sehingga memberikan efek jera, dan keresahan masyarakat selama ini atas penistaannya terhadap agama dan umat muslim tidak terus berlangsung,” kata Noveldi Putra Pratama kepada KataFakta, Kamis, 4 Juni 2020.
Menurut Noveldi, pelaporan Abu Janda ke kepolisian sudah dilakukan kesekian kalinya. Namun, tidak ada tindakan tegas dari kepolisian sehingga Abu Janda tidak berhenti membuat kontroversi di media sosial.
“Abu Janda sudah berulang kali berulah melakukan ujaran-ujaran yang terindikasi pelanggaran pidana,” ucap Noveldi.
Noveldi juga menganggap lelucon abu janda sangat tidak lucu dan basi, tidak mencerminkan seorang penggiat media sosial.
Permadi Arya atau Abu Janda memang kerap dilaporkan ke kepolisian akibat unggahannya di media sosial. Banyak pihak yang merasa keberatan dengan gelagat Abu Janda selama ini.
Pada November 2018 lalu, misalnya, Abu Janda dilaporkan ke polisi usai membuat konten video kontroversial tentang bendera berkalimat tauhid di rumah Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Arab Saudi.
Dalam video berdurasi 5 menit 9 detik yang diunggah akun Facebook Ustad Abu Janda al-Boliwudi, Permadi Arya menyatakan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang juga terpampang di kediaman Rizieq di Mekkah bukan panji Rasulullah, melainkan bendera teroris.
“Ini bukan panji Nabi, ini adalah bendera teroris, kata pemerintah Arab Saudi,” kata Abu Janda di video itu sambil memamerkan bendera teroris yang dimaksud.
Pelapor bernama Alwi Muhammad Alatas. Menurut Alwi, apa yang diucapkan Abu Janda telah melukai umat muslim, sehingga harus diusut oleh kepolisian.
Laporan Alwi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hingga kini, tidak diketahui sejauh mana proses hukum yang berjalan. Noveldi juga mengungkap kan sangat disayangkan orang seperti abu janda yang banyak di kenal publik memberikan pernyataan yang kurang baik dan melukai umat islam.
Belum lama, Abu Janda juga dilaporkan ke kepolisian oleh Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata. Maaher merasa difitnah Abu Janda melalui media sosial Twitter.
Laporan diterima Bareskrim Polri dengan nomor STTL/555/XI/2019/BARESKRIM atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (3) Jo 27 ayat (3), Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP, Fitnah UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 311 KUHP.
Bila tidak ada tindak lanjut dalam beberapa hari kedepan noveldi akan mengambil tindakan tegas, noveldi berjanji akan mengusut kasus abu janda ini sampai tuntas. Karena ini murni telah menodai agama Islam dan tidak lucu. ***
Muhamad Usman