Hukum dan Kriminal

Kasus Ilegal Logging Kembali Mencuat. Sat Reskrim Polda Banten Amankan 1 Pelaku

Katafakta.id – Banten – Jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan pelaku berinsial MJ dengan kasus illegal logging yang terjadi di daerah  hukum Polres Lebak. Kamis, (09/09).

MJ (34) menebang pohon jenis akasia mangium sebanyak kurang lebih 20 pohon di kawasan Hutan Perhutani Petak 33 E Blok Baregbeg Kampung Neglasari, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak pukul 15.00 WIB hari Jum’at (06/08) lalu.

Kapolres Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendr,SIK.,M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK, MH. dalam jumpa persnya mengungkapkan kronologis kasus tersebut.

“Pelaku MJ dengan menggunakan 1 unit mesin pemotong kayu atau senso pelaku menebang pohon tersebut kemudian memotong dengan ukuran 4 m dan mengangkutnya menggunakan satu unit truk colt diesel Nomor Polisi A 8264 NA,” ungkapnya , Kamis (09/09).

“Rencananya kayu tersebut akan dibawa dan diperjualbelikan oleh pelaku MJ,” lanjutnya.

Petugas telah berhasil mengamankan bukti-bukti dari lokasi kejadian.

“Dari pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit mesin potong atau senso merk Husqvarna warna orange, 1 (Satu) unit kendaraan truk merk Mitsubishi colt diesel warna kuning Nopol A-8264-NA , 80 (delapan puluh) batang pohon jenis akasia manium” jelas Indik.

Akibat dari kasus tersebut, pihak korban mengalami kerugian yang mencapai Rp 10.000.000,-

“Akibat perbuatan pelaku, korban pihak perhutani menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp. 5.000.000,- sampai dengan 10.000.000,-” lanjut Indik.

Kasat Reskrim juga menegaskan, Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku MJ dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan  pengrusakan hutan sebagaimana dirubah dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tegas Indik.

Atas perbuatannya, MJ terancam hukuman penjara minimal 1 tahun serta denda minimal 500Jt Rupiah.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 1  tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500.000.000,- dan paling banyak Rp 2,5 Miliar,” pungkasnya.

sumber: lidik.id

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button