“Tersangka ini diketahui sebagai bandar sabu yang kerap transaksi narkoba di rumahnya. Kita berhasil menangkap setelah lakukan pengintaian dan berkoordinasi dengan Kades setempat dan menggerbek rumahnya,” kata Kapolsek Pauh, I.B Made Oka Wijaya, Selasa, 12 Mei 2020.
Penggerebekan ini berhasil dilakukan polisi pada Minggu, 10 Mei 2020. Pelaku yang berada di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Sarolangun, Jambi itu ditangkap polisi tanpa adanya perlawanan.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka ini kerap jual-beli narkoba di rumahnya sendiri. Sebelum ditangkap polisi juga kerap menyamar untuk mengetahui situasi kediaman pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas.
“Ketika kita anggap sudah aman untuk dilakukan penangkapan, kita juga sempat meminta bantuan kepada kades setempat juga untuk melihat aksi ini. Lalu saat digerebek di dalam rumah tersebut terdapat sepasang suami istri sedang tidur, kemudian kita langsung mengamankan tersangka tersebut. Tersangka saat ditangkap akui jika kerap transaksi sabu di kediamannya,” ujar Made Oka.
Selain menangkap bandar sabu itu, polisi juga turut amankan 2 buah botol minyak rambut dan beberapa plastik yg berisikan sabu seberat 4,8 gram dengan dibungkus plastik ukuran besar kosong dan plastik kosong yg dibalut dengan tisu. Polisi juga amankan diduga uang hasil transaksi jual-beli narkoba sebanyak Rp 2,372 juta, dompet warna coklat berisikan uang sebesar Rp 1 juta, 1 buah handpone, dan kartu identitas diri.
Atas perbuatan tersangka, kini tersangka mendekam di sel tahanan penjara dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan kurungan penjara 5 tahun. ***
Muhamad Usman