Nasional

Gubernur NTT Adakan Pertemuan Dengan Jaksa Agung, Bahas Penting

Katafakta.id – Jakarta – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Viktor mengaku ingin mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung karena telah mengusut kasus pengalihan tanah di Labuan Bajo.

“Ya datang terima kasih saja, karena Kejaksaan NTT banyak sekali menyelesaikan mafia tanah dan sebagai gubernur, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Jaksa Agung,” kata Viktor kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2021).

Viktor menerangkan, ucapan terima kasihnya itu disambut baik oleh Burhanuddin. Viktor menyebut bahwa sejatinya, Burhanuddin telah berkomitmen untuk menyelesaikan segala ketimpangan keadilan yang terjadi di masyarakat.

“Ya tentunya beliau terus ya, memang itu sebagai komitmen jaksa agung dalam pemerintahan ini beliau ingin supaya mafia tanah dan hal-hal yang membuat keadilan bagi masyarakat itu mampu untuk diwujudkan,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan telah mengusut kasus korupsi pengalihan tanah di Labuan Bajo. Ada 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Ch Dulla.

Kasus ini telah diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sejak 2020. Dugaan korupsi berjemaah yang dilakukan oleh Agustinus dkk ini merugikan negara Rp 3 triliun.

Baca juga:Selain Bupati Manggarai Barat, Ada 15 Tersangka Kasus Pengalihan Tanah Pemkab
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita tanah seluas 30 hektare. Penyidik juga menyita dua hotel.

“Telah melakukan penyitaan sejumlah uang, aset tanah seluas ±30 ha serta dua buah hotel,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim seperti dilansir Antara, Selasa (13/10).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 102 orang saksi dan 5 ahli. Karena alat bukti dirasa cukup, penyidik kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Show More

Related Articles

Back to top button