
Jambi. KataFakta.id
Puluhan masyarakat yang tergabung di Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat ( GERAM-JAMBI ) Mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi Pada hari Rabu 22/1/25.
Aliansi GERAM-JAMBI meminta Kejati Jambi segera mengusut terkait pengadaan ternak sapi pada dinas tanaman pangan holtikultura dan peternakan Provinsi Jambi Tahun 2023 .
Salah satu korlap aksi Ismail Dari DPP LSM Pemuda Suara Jambi (SPEAK-JAMBI) dalam orasinya “adanya dugaan penyimpangan pengadaan ternak sapi yang mana banyak nya kejanggalan yang terjadi dari harga sampai dalam serah terima sapi tersebut yang mana adanya beberapa sapi Yang mati setelah di berikan ke pada kelompok masyarak ( GAPOKTAN ) yang mana di rilis dari beberapa media online” pungkas nya.
Ismail, juga mengatakan “terkait pengadaan tersebut diduga asal terima di bagian penerima barang seharusnya sapi tersebut di cek kesehatannya karena ada Dokter hewan yang memeriksa, jadi yang di terima masyarakat memang sapi yang berkualitas baik, tapi kenyataanya masih ada sapi yang mati setelah 12 Hari di berikan kepada masyarakat, serta ada juga yang baru beberapa bulan 2 Sapi lagi mati, inilah kondisinya di Kabupaten Merangin ” teriaknya di depan kantor KEJATI Jambi
Adanya 4 paket pengadaan sapi pada tahun 2023 yaitu :
1. Pengadaan ternak sapi untuk Kabupaten Merangin dengan nilai pagu lebih dari Rp 1.1 M
2. Pengadaan Ternak Sapi untuk Kabupaten Tebo dengan nilai Pagu Rp.1.4 M
3. Pengadaan Ternak Sapi Untuk Kabupaten Muaro Jambi dengan nilai Pagu Rp1 M
4. Pengadaan Ternak Sapi untuk Kabupaten Tanjab Barat dengan nilai Rp.1.3 M
Tuntutan : 1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera mengusut terkait dugaan penyimpangan pengadaan sapi pada dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Provinsi Jambi.
2. Mendesak Kejaksaan tinggi Jambi untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas , Kepala Bidang , PPK, PPTK , Bendaha , Kontraktor Pelaksana, Dokter Hewan Pemeriksa Barang, Dan Ketua Kelompok Penerima Bantuan Sapi di 4 Kabupaten tersebut.
Aliansi GERAM-JAMBI berharap agar pihak penyidik serius dalam mengungkap dugaan KKN yang jelas-jelas merugikan keuangan Negara. (415)