Politik

Fasum dan Fasos Perum Griya Husada Akan Dimanfaatkan Untuk Siapa?

katafakta.id – Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) secepatnya harus diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Malang untuk menjadi aset Pemerintah Daerah. Tetapi Pengembang perumahan Griya Husada sampai saat ini belum menyerahkan aset tersebut kepada Pihak Pemerintah Daerah sehingga kondisi Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial tersebut terbengkalai, rawan terjadi penyalahgunaan lahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Misalnya yang terjadi di perumahan Griya Husada, fasum dan fasos semula peruntukan untuk pembangunan tempat pendidikan namun sekarang beralih fungsi dijadikan tempat kolam ikan mujaer yang diduga dikelola perseorangan sehingga terjadi polemik disana”.

Beberapa warga Perumahan Griya Husada pernah berinisiatif untuk mengusulkan penyerahan aset Fasum dan Fasos dengan berkirim surat kepada Pemkot Kabupaten Malang agar pengelolaan serta penanganan maupun pengurusan terhadap lahan fasos dan fasum yang sudah tersedia tersebut.

“Sebagaimana diketahui bahwa pengembang perumahan tidak ada itikad baik menyerahkan aset Fasos dan Fasum tersebut sampai HGB di perumahan tersebut berakhir masa berlakunya.  Supaya jelas untuk peruntukannya,” ujar Rahmat, Sabtu (18/11/23).

Pemda Kabupaten Malang melalui dinas terkait secepatnya memproses pengurusan hibah kepemilikan, sehingga jelas dan dapat dimanfaatkan lahan tersebut.  Jangan hanya menunggu dari pengembang, seharusnya inisiatif atau menjemput bola apalagi ini sudah 30 tahun.

“Janjinya lahan fasum yang tersedia itu diperuntukan untuk pembangunan yang kedepannya dapat dimanfaatkan warga,” ujar Selamet pada awak media katafakta.id

Lebih jauh Romli menjelaskan, “Fasilitas umum perumahan atau yang mempunyai korelasi fasilitas sosial mempunyai arti definisi atau pengertian sebagai fasilitas yang ada akan diadakan untuk kepentingan umum dan bersama.  Bukan untuk perorangan atau kelompok tertentu,” jelasnya.

“Sedangkan fasilitas sosial perumahan merupakan fasilitas  disediakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman. Seperti Puskesmas, sekolah, tempat ibadah, pasar, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna,” imbuhnya.

Tanpa adanya fasum dan fasos yang memadai akan membuat lingkungan menjadi lebih sulit, masih banyak fasum dan fasos masih berupa tanah kosong kalau tidak ada kejelasan kedepannya malah bisa disalahgunakan.

Sebenarnya warga setempat hanya menuntut janji kepada pengembang perum Griya Husada terkait fasum dan fasos, untuk segera diserahkan ke pemerintah Kabupaten Malang agar masyarakat dapat memanfatkan lahan tersebut.(tim)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button