Katafakta.di – Jakarta – Mahasiswa asal Papua, R dan K yang diduga pelaku demonstran yang turut terlibat dalam kasus penganiayaan terpaksa disambangi langsung oleh Polda Metro Jaya di kosan di daerah Jakarta.
Keduanya merupakan mahasiswa di Universitas Tama Jagakarsa dan Universitas Bung Karno.
Untuk diketahui demo yang dilakukan aktivis mahasiswa Papua itu merupakan bukti penolakan otnomi khusus dan penolakan terhadap Blok Wabu Intan Jaya di depan DPR RI pada akhir Januari lalu.
Menetahui anggota aktivisnya di jaring ke Polda Mtero Jaya, Hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek Michael Hilman mendatangi Mapolda Metro Jaya, Rabu malam, dengan harapan perdamaian dan dapat membebaskan kedua mahasiswa tersebut.
“Kami menganggap kasus ini, kasus yang dipaksakan. Kami berharap kawan-kawan ini bisa dibebaskan,” ujar Michael.
Menurutnya, Roland dan Kevin dituduh melakukan penganiayaan terhadap Rajut Patiray saat aksi demonstrasi tersebut.
“Mereka diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap saudara sesama Papua juga, yakni saudara Rajut Patiray. Jadi mereka ditangkap atas penganiayaan kepada Rajut Patiray,” jelasnya.
Namun, Michael mengeklaim dalam proses penyidikan, kedua mahasiswa tersebut mengaku tidak melakukan tindakan kekerasan kepada Rajut. Ia juga menyayangkan prosedur penangkapan keduanya dimana keduanya ditangkap oleh polisi yang bertindak serta berpakaian seperti preman tanpa menjelaskan terlebih dahulu atas dasar apa mereka di tangkap. dan saat itu juga dijadikan tersangka.
“Hari ini (kemarin-red) juga langsung dijadikan tersangka. Nah itu kan tidak didahului melakukan pemanggilan sebagai saksi. Kami berpikir ini tindakan yang melanggar KUHAP,” tambahnya.
Atas dugaan penganiayaan yang dilayangkan kepada kedua aktivis tersebut, Roland dan Kevin dijerat polisi dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 368 KUHP tentang ancaman kekerasan.
sumber: Jpnn.com