KATAFAKTA (Jakarta), DPP LPI TIPIKOR melalui anggota investigasi M. Iqbal Ardiansyah S.H. mengigatkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) jangan main main menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Badan Layanan Umum Daerah yang sumber pendapatan dananya bersumber dari APBD, pendapat jasa layanan rumah sakit, serta dana hibah yang tidak terikat, pada dasar utama tujuan BLUD adalah peningkatan pelayanan bukan meningkatkan keuntungan.
M. Iqbal Ardiansyah (03/12/2020) mengatakan, “Setiap penggunaan dana BLUD harus ada perencanaan terlebih dahulu, karena ini uang rakyat, 1 rupiah pun yang digunakan di pertanggungjawabkan. Apalagi dalam kondisi pandemi covid-19 ini rumah sakit pelat merah gunakanlah dana BLUD ini murni untuk kepentingan yang mendesak terkait dengan medis”.
Dari hasil investigasi LPI TIPIKOR di lapangan diduga banyak sekali dana BLUD tidak layak digunakan pada saat ini, contoh pembelian mobil dinas, apalagi mobilnya masih layak pakai, jadi dana BLUD ini harus di gunakan dengan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan terkait pelayanan medis masyarakat.
LPI TIPIKOR juga meminta kepada penegak hukum untuk audit internal rumah sakit dalam menggunakan dana BLUD diduga banyak sekali terindikasi bermasalah.
Editor : Redaksi