Menurut Ketua LPI TIPIKOR Aidil Fitri, kasus tersebut melibatkan dua wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Samsurizal dan Wartono Triyan Kusumo.
Saat ini, Samsurizal kembali menjabat wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo, sementara Wartono Triyan Kusumo menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi.
Pertanyaan LPI TIPIKOR ke Kejaksaan Tinggi Jambi tersebut dituangkan dalam surat bernomor 03/DPP-LPI TIPIKOR/IV/2020.
‘’Sudah sejauh mana penyelidikan kasus dugaan korupsi dana tunjangan transportasi yang dilakukan oleh oknum wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo periode 2009-2014 dan 2014-2019 Saudara Samsurizal dan Wartono Triyan Kusumo?’’ Tanya Aidil Fitri dalam suratnya.
Kata Aidil Fitri, dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017, disebutkan anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi. Aturan ini dipertegas melalui Perda Kabupaten Tebo No 2 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Tebo No 58 Tahun 2017. Di Peraturan Bupati disebutkan besar dana tunjangan transportasi sebesar Rp 17,660 juta per bulan.
‘’Dana tunjangan transportasi ini merupakan pengganti mobil dinas. Sehingga, kosekuensinya seluruh pimpinan dan anggota DPRD harus mengembalikan mobil dinas yang digunakannya. Namun, dari pemberitaan di sejumlah media massa, Saudara Samsurizal dan Wartono Triyan Kusumo belum mengembalikan mobil dinasnya, namun uang tunjangan transportasi sudah diterimanya,’’ jelas Aidil Fitri.
Surat ini ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan ditembuskan ke sejumlah pejabat tinggi, diantaranya Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas). ***
Ferdi Almunanda