Ekonomi & BisnisHukum dan KriminalPemerintahan

DIDUGA PEREDARAN DAN PENGELOLAAN PUPUK NON SUBSIDI DI KABUPATEN GRESIK TAK MILIKI IZIN/ILLEGAL

KATAFAKTA (GRESIK), Laporan masyarakat tentang adanya peredaran dan pengelolaan pupuk non subsidi yang diduga illegal di wilayah Jawa Timur khususnya Kabupaten Gresik menjadi perhatian khusus bagi Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR), menanggapi laporan masyarakat tersebut Ketua Umum DPP LPI TIPIKOR Aidil Fitri, SH membentuk tim investigasi khusus di Wilayah Jawa Timur (09/12/2020).

“Kami LPI TIPIKOR banyak menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jawa Timur banyak peredaran dan pengelolaan pupuk non subsidi tanpa izin dan belum terdaftar, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut DPP LPI TIPIKOR telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap perihal tersebut, ketua timnya atas nama Moch Hasan”, kata Aidil.

Terpisah Ketua tim investigasi DPP LPI TIPIKOR wilayah Jawa Timur Moch Hasan menyayangkan tidak adanya tindakan dari Pemerintah dan Penegak Hukum terkait dugaan adanya peredaran dan pengelolaan pupuk non subsidi yang tidak terdaftar atau illegal.

“Setelah kami melakukan investigasi beberapa hari ini, kami sangat menyayangkan ternyata sudah sekian lama peredaran dan pengelolaan pupuk non subsidi sampai sekarang berjalan dengan aman dan Pemerintah dan penegak hukum di Kabupaten Gresik seolah – olah membisu dan buta, sehingga membuat kegiatan peredaran dan pengelolaan pupuk non subsidi tanpa izin dan tidak terdaftar atau illegal ini semakin marak di wilayah Jawa Timur khususnya Kabupaten Gresik“, kata Hasan.

Padahal Undang – Undang telah mewajibkan kepada perusahaan yang mengedarkan pupuk untuk melakukan pendaftaran terhadap pupuknya. Hal itu diatur dalam pasal 73 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang berbunyi “Setiap Orang dilarang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/ atau tidak berlabel”.

“Dalam pasal 73 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sudah sangat jelas menyatakan Setiap Orang dilarang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/ atau tidak berlabel, lalu faktanya di Kabupaten Gresik ini diduga banyak pupuk non subsidi yang belum terdaftar atau illegal”, ucap Hasan.

Lanjut Hasan, “Pasal 122 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan berbunyi Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 3.O00.0O0.O00,00 (tiga miliar rupiah)”.

“Berdasarkan pasal 122 tersebut jelas bahwa perbuatan melakukan kegiatan peredaran dan pengelolaan pupuk non subsidi yang tidak terdaftar ada ancaman pidananya, untuk itu kami minta aparat penegak hukum jangan tutup mata, tangkap dan tindak tegas para pelaku kegiatan illegal tersebut”, tutup Hasan.

Editor : Redaksi

Show More

Related Articles

Back to top button