Nasional

Bertahun Konflik Lahan Tak Selesai, Petani Jambi Akan Kembali Aksi Jalan Kaki ke Istana Negara

KATAFAKTA, JAMBI – Ratusan petani asal Jambi akan kembali melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara. Rencananya, aksi jalan kaki ini akan dimulai Rabu, 17 Juni 2020.

Menurut koordinator aksi Utut, para petani memulai aksi dengan berkumpul di depan kantor gubernur dan menginap di sana selama satu malam. Pagi harinya massa akan berorasi di depan kantor Gubernur Jambi, Kantor Kanwil BPN Jambi, dan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

‘’Setelah istirahat sholat magrib dengan naik bus kami menju ke Pelabuhan Merak (Banten) dan kemungkinan kami akan istirahat di Banten sampai hari Senin,’’ ujar Utut kepada KataFakta, Selasa, 9 Juni 2020.

Selanjutnya, Senin pagi massa akan bergerak menuju Jakarta dengan berjalan kaki.

‘’Kami akan aksi di Kementerian LHK, DPR RI, KPK, Kementerian ATR, dan Istana Negara,’’ tambah Utut.

Sementara itu, Sekretaris Nasional Perkumpulan Reforma Agraria Nusantara (PRANA) Mawardi menyebutkan dalam aksi ini petani Jambi akan menyampaikan sejumlah tuntutan, yaitu :

  1. Meminta kepada Presiden RI dan Kementerian ATR agar segera mengembalikan lahan 3.550 hektar milik SAD berdasarkan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1373/020/III/2016 tanggal 29 Maret 2016.
  2. Meminta Presiden RI dan Kementerian ATR agar segera mengembalikan lahan SAD dan Petani Simpang Macan Desa Bungku yang diklaim oleh PT Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama seluas ± 600 ha di wilayah kem perut karena berada di luar HGU PT Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama dan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No SK 327/Menhut-II/2010 tanggal 25 Mei 2010 lokasi tersebut berada dalam Izin Konsesi IUPHHK-RE PT REKI.
  3. Meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera memfinalisasikan penyelesain konflik PT. Agronusa Alam Sejahtera/PT. Wanakasita Nusantara dengan masyarakat Dusun Mekar Jaya seluas 3.783 hektar, Dusun Kunangan Jaya II seluas 4.193 hektar dan Dusun Sungai Butang seluas 1.287 hektar berdasarkan hasil rapat tanggal tanggal 4 April 2017, tanggal 18 Agustus 2018, tanggal 10 September 2019 dan tanggal 04 Februari 2020.
  4. Meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera memfinalisasi NKK Kelompok Tani Sungai Landai Bersatu Desa Lubuk Mandarsah Kabupaten Tebo yang telah dilakukan kegiatan indentifikasi dan verifikasi oleh PKTH pada tanggal 12-16 Mei 2018 dan berdasarkan kesimpulan tim inventarisasi/assesor KLHK Pada tanggal 17 Juli 2018 subyek hasil verifikasi 420 KK dan obyek 1206,5 ha dan berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Sekjen Kementerian LHK pada tanggal 02 September 2019.
  5. Meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menyelesaikan konflik (memfinalisasikan NKK) masyarakat Desa Sungai Rambut, Desa Rantau Rasau, Desa Air Hitam Laut, Desa Sungai Cemara, Dan Desa Remau Bako Tuo) dengan Taman Nasional Berbak (TNB).
  6. Meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk Merevisi kembali Revisi IUPHHK PT. WKS sebagaimana SK.57/MenLHK/Setjen/HPL.0/1/2018 karena menutupi ± 8.821 Ha pencadangan area Perhutanan Sosial sebagaimana tertuang dalam SK.22/Menlhk/Setjen/PLA.0/1/2017 tentang Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) dan SK. 4865/Menlhk—PKTL/RN/PLA.0/9/2017 PIAPS REVISI I dan ± 10.001 Ha berada di atas wilayah gambut serta diduga pada wilayah izin baru tersebut 22.086 Ha merupakan wilayah tanam PT. WKS (Sinar Mas Group) yang dikelola diluar IUPHHK sejak tahun 2006.
  7. Berdasarakan arahan Presiden Joko Widodo: “Tata kelola pemerintahan yang baik bukan diukur dari prosedur yang panjang dan ketat, tetapi dari prosedur yang cepat dan sederhana, yang membuka ruang terobosan-terobosan, dan mendorong lompatan-lompatan”, untuk itu kami meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tidak menunda-nunda penerbitan izin permohonan Perhutanan Sosial oleh rakyat. Apalagi yang sudah lama dilakukan kegiatan verifikasi teknis di lapangan.
  8. Meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan perlindungan hukum, jaminan kenyaman dan kelancaran kegiatan perhutanan sosial terhadap masyarakat penerima izin perhutanan sosial di lokasi penerima izin perhutanan sosial.
  9. Meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pemegang izin Kawasan Hutan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara pada sektor PBB bidang P3 dan PNBP yang mencapai trilyunan rupiah, dan termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.
  10. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani.***

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Back to top button