Hukum dan Kriminal

Beraksi di Rimbo Bujang, Begal Asal Sumsel dan Lampung Ditangkap

KATAFAKTA, MUARA TEBO – Polisi menangkap dua begal asal Sumatera Selatan dan Lampung. Dua begal ini diringkus setelah menjalankan aksi kejahatannya di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.

Keduanya membegal dengan cara melukai dan memukul korban hingga tak sadarkan diri.

“Jadi pelaku ini berdua orang, awalnya itu para pelaku sempat meminta korban mengantarin mereka ke suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor. Para pelaku ini kenal korban di salah satu tempat tongkrongan gitu, jadi karena korban merasa kenal diantar lah para pelaku menggunakan sepeda motor. Setelah pelaku diantar, kemudian pelaku minta diberhentikan di suatu tempat, lalu korban dipukul sampai terluka dan pingsan,” kata Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz, Kamis, 18 Juni 2020.

Kedua pelaku begal itu berhasil ditangkap polisi tanpa adanya perlawanan. Keduanya ditangkap di kampung halaman mereka masing-masing yakni di Palembang dan Lampung. Dari keterangan polisi, kendaraan yang dicuri oleh pelaku itu dijual ke salah satu tempat di Palembang dan uang hasil penjualan dibagi rata untuk foya-foya.

“Usai korban di begal, lalu korban melapor. Laporan itu kemudian kita selidiki dan mencari data identitas pelaku. Pelaku awal atas nama Bagas kita tangkap di Lampung, lalu pelaku Muhamad Imron kita tangkap di Palembang. Penangkapan ini setelah anggota berkoordinasi dengan polisi sekitar disana,” ujar Hafidz.

Hafidz juga menyebutkan bahwa kedua tersangka ini telah melakukan aksi begal itu sebanyak dua kali. Sebelumnya kedua pelaku juga pernah melakukan aksi serupa sehingga untuk aksi yang kedua kalinya, kedua pelaku berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Selain berhasil menangkap kedua pelaku begal itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang merupakan hasil curian mereka. Sepeda motor curian itu diamankan polisi dari seseorang yang berada di Palembang.

“Dua pelaku ini terancam pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” kata Hafidz. ***

Ferdi Almunanda

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button