Jambi – Diduga pasca penarikan dan dugaan perampasan dengan modus iming – iming keringan atas 1 unit kendaraan roda 4, mobil jenis Suzuky cary pickup dengan Nopol BH 8249 MQ.
Diduga salah seorang (Debt Collector) dari pihak ketiga (PT.JJA), malah memberikan uang sebesar 500 ribu. untuk ongkos pulang dengan bahasa saat memberikan kalau tidak diambil berarti abang tidak menghargai saya. Ucap salah seorang tersebut
Namun saat didatangi pada ke esokan harinya. L Gaol selaku Head Kolektor PT. Suzuki Finance Indonesia bersama dengan seseorang diduga pihak ketiga dari PT.JJA (Debt Collector). pada Rabu (25/01/23), Konsumen atas nama Afrizal diarahkan untuk membuat permohonan keringanan pembayaran angsuran kepada pimpinam Suzuki finance.
Baca sebelumnya : https://katafakta.id/pt-suzuki-finance-tawarkan-keringan-disuruh-kekantor-diduga-konsumen-dijebak-dipaksa-tanda-tangani-serah-terima-unit/
Saat ditemui dikantornya, dibilangan Jl. M. Yamin, No 51, Lebak Bandung, Jelutung Kota Jambi pada Rabu (23/01/23). L gaol mengatakan kepada Konsumen “bahwa saat konsumen meminta keringanan dirinya tidak bisa memutuskan, cobak buat dulu surat permohonan, karna ini sudah kami limpahkan kepihak ke 3, apapun nanti keputusannya kami kabari“
Namun hal tersebut sangat amat disayangkan pasalnya, tunggakan mobil itu semestinya baru 5 bulan, bukannya 6 bulan jalan 7 bulan jelas afrizal. selaku konsume PT. Suzuki Finance Indonesa.
Afrizal mengatakan harusnya ini 5 bulan, yang 1 bulan sudah kami titipkan ke nando yaitu kolektor yang sering datang kerumah untuk menagih angsuran, semestinya kami bayar angsuran mobil itu sudah angsuran ke 18. tapi kwitansi yang kami terima malah ke 17.
Begini Krologisnya :
Pertama Nando datang kerumah ambil uang secara cesh kurang lebih Rp.2.750.000, dan sisa saya transfer sebesar kerekening Nando sebesar Rp.1.600.000 untuk angsuran mobi ke 18 bulan. Akan tetapi kwitansi yang diberikan oleh Nando malah angsuran ke 17.
Lucunya setelah melakukan penagihan tersebut, Nando yang dulu sering menagih kerumah tidak terlihat lagi. Posisinya digantikan oleh Gani. atas ketidak sesuaian dari pembayaran angsuran sudah saya sampaikan ke Gani. Jelas Afrizal
Namun menurut gani, bahwa Nando tidak lagi bekerja di PT. Suzuki Finance Indonesia ucap Afrizal menirukan Gani.
Mendengarkan informaso tersebut. Masih dikantor PT. Suzuki Finance Indonesi L.Galon memanggil Gani untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi yang disampai oleh Afrizal. Namun menurut penjelasan L Gaol bahwa terkait uang titipan angsuran yang tidak dibayarkan oleh Nando itu tidak sampai kekantor laporan leppingnya.
Masih kata L.Gaol menerangkan kepada Konsumen sekarang kami susah untuk menelusuri itu, karna Nando tidak lagi bekerja disini, dan kwitansi yang bapak terima bukan kwitansi resmi yang dikeluarkan oleh PT.Suzuki Finance Indonesia, kalau bapak mau kerumahnya nanti kami antarkan. Silahkan bapak urus langsung dengan Nando. Tutupnya
Namun saat hendak berjalan keluar kantor PT. Suzuki Finance Indonesia salah seorang yang mendampingi Afrizal mempertanyakan siapa yang memberikan uang sebesar 500 ribu tersebut, dan segera mengambalikannya dengan cara memasukkan kekantor salah seorang diduga Debt Collector dari PT.JJA