Hukum dan Kriminal

Penegakan Hukum Lemah, Kasus Sudah Inkracht, Terdakwa Berkeliaran. Negara Diam Saja?

Penegakan Hukum Lemah, Kasus Sudah Inkracht, Terdakwa Berkeliaran. Negara Diam Saja ?

Katafata.id – Sesuai dengan bunyi konstitusi, Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan belaka. Sebagai negara hukum maka segala sesuatunya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus diatur oleh hukum tidak boleh semau maunya. Namun fenomena Indonesia sebagai negara hukum itu faktanya hanya indah di ketentuan normatif saja, impelementasi seringkali menyesakkan dada.

Salah satu kasus dimana hukum tidak lagi menjadi panglima terjadi di Jambi sektor agraria menyangkut persoalan pemalsuan dokumen tanah yakni Direktur utama CV Rajawali (Polywood), Robianto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sporadik tanah seluas 80 tumbuk di kawasan Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi pada 28 Januari Tahun 2019 lalu.

Dalam hal ini, kasus tersebut telah inkracht pada 11 November lalu, terbukti melanggar kasus pemalsuan Pasal 263 KUH Pidana yang dibacakan oleh ketua majelas hakim Morailam Purba, SH dgn Vonis penjara selama 8 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 bulan penjara potong masa tahanan.

Kasus tersebut telah inkracht lewat proses pengadilan yang diikutinya. Tetapi ternyata eksekusinya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Awal-awal Robianto, hanya berada pada tahanan Mako Polair Polda Jambi tanpa *eksekusi* ke Lapas jambi yg seharusnya dilakukan oleh kejaksaan untuk menjalankan vonis Hakim yg telah inkracht. Terdakwa masih saja bebas berkeliaran berkeliling menggunakan roda empat di Jambi, bahkan nama *Robianto* tidak satupun teregistrasi di Lapas Jambi.

Dengan tidak ditahannya terdakwa di Lapas Jambi menandakan tidak adanya itikad baik dari pihak yang berwenang yang seharusnya menyelesaikannya.

Penegakan hukum masih lemah, apakah Negara diam saja atas hal tersebut ?

Show More

Related Articles

Back to top button