Peristiwa penikaman ini terjadi Rabu, 6 Mei 2020 di Desa Rantau Puri. Jalan desa ini merupakan rute yang biasa dilewati angkutan batubara.
Di video yang diperoleh KataFakta, terlihat polisi sedang menangkap sopir truk batubara pelaku penikaman. Kepada polisi, sopir truk batubara membantah dirinya melakukan penikaman. Ia menyatakan hanya membela diri atas serangan yang dilakukan Ahlan.
‘’Saya terjepit. Saya dimintai uang Rp 10 ribu, mereka marah, kaca truk saya dipecahi. Saya sudah minta ampun,’’ kata pelaku.
Sopir truk mengaku ketika terjadi keributan dengan pemuda tersebut berupaya lari ke kantor polisi, namun tidak sampai dan keburu dikejar para pemuda, hingga akhirnya diamankan oleh polisi.
Keterangan berbeda disampaikan oleh warga Rantau Puri. Salah seorang warga melalui akun facebook bernama Sultan Fasha membuat komentar di facebook. Dia menyebut kronologisnya Ahlan hendak pergi ke kebun, di penurunan Talang Bukit dia berpapasan dengan truk batubara yang melewati jalur kanan. Ahlan kemudian menghindar agar tidak ditabrak tersebut, namun akhirnya malah terjatuh.
‘’Tidak terima akhirnya Ahlan mengejar truk, kemudian terjadi cekcok, sopir truk kemudian mengeluarkan pisau dan menikamnya,’’ ujar Sultan Fasha.
Sultan Fasha membantah Ahlan telah melakukan pemalakan. ‘’Korban merasa benar dan tidak terima karena menurut Pergub truk batubara tidak boleh lewat siang hari,’’ ujarnya.
Sementara, di salah satu group sopir truk batubara, para sopir menyatakan sering dipalak oleh pemuda Rantau Puri. Mereka ingin agar pemalakan dihentikan karena sangat merugikan sopir truk.
Kapolres Batanghari Batanghari AKBP Dwi Mulyanto membenarkan peristiwa tersebut.
‘’Pelaku (sopir truk batubara) sudah ditangkap, sekarang diamankan di Polres (Batanghari),’’ kata Dwi Mulyanto melalui pesan Whatsapp ke KataFakta, Rabu, 6 Mei 2020.
Dia menambahkan korban penikaman saat ini dalam kondisi selamat. ‘’Situasi masih aman dan terkendali,’’ ujarnya.
Dwi Mulyanto menyatakan akan membawa masalah ini ke Tim Terpadu masalah angkutan batubara untuk mendapatkan penyelesaian.***
Muhamad Usman