Nasional

Amandemen RUU MK, Hakim Konstitusi Asal Sumbar Saldi Isra Terancam Terbuang

KATAFAKTA, JAKARTA - Akademisi asal Sumatera Barat yang saat ini menjabat hakim konstitusi, Saldi Isra, terancam terbuang. Penyebabnya, Undang Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) bakal diamandemen. Bahkan, draft amandemen UU MK dikabarkan telah sampai di istana.

Dalam amandemen UU MK tersebut umur hakim konsitusi diatur lebih tinggi dari sekarang. Umur yang diusulkan dalam amandemen tersebut adalah minimal 60 tahun.

Sehingga, jika amandemen tersebut disetujui Presiden Jokowi maka hakim konstitusi Saldi Isra bakal terpental dari jabatannya. Harap maklum, umur Saldi Isra saat ini baru 54 tahun.

Bila revisi UU itu disahkan, Saldi Isra akan langsung terkena implikasinya.

“Karena hanya hakim konstitusi Saldi Isra saja yang belum berusia 60 tahun (saat ini 54 tahun),” kata Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan, Konstitusi, dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Violla Reininda, dalam Diskusi ‘Potensi Konflik Kepentingan di Balik Revisi UU Mahkamah Konstitusi?’ yang digelar secara online oleh ICW, Rabu 6 Mei 2020.

 

Ada pun revisi UU MK Pasal 87 huruf c RUU MK berbunyi:

Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat berusia paling rendah 60 (enam puluh) tahun.

Apabila hakim konstitusi pada saat jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada huruf b telah berusia 60 (enam puluh) tahun, maka meneruskan jabatannya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun.

Amandemen UU MK merupakan usulan DPR dan sudah selesai pembahasan di dewan. Saat ini draft RUU tersebut telah diserahkan ke presiden. Tinggal lagi apakah Presiden Jokowi akan menyetujui RUU tersebut. ***

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Back to top button