KATAFAKTA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan resmi menutup sementara seluruh penerbangan penumpang umum, baik dalam maupun luar negeri. Penutupan efektif dilakukan mulai Jumat, 24 April 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan penutupan penerbangan berlaku untuk semua jenis pesawat, baik angkutan niaga berjadwal maupun angkutan charter.
“Kebijakan ini berlaku sampai 1 Juni 2020 dan dapat diperpanjagn sesuai kondisi di lapangan,” ujar Novie Riyanto dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Kamis, 23 April 2020.
Namun demikian, tambah Novie, bandara dan ruang navigasi akan tetap dibuka untuk lima angkutan yang dikecualikan.
Kelima penerbangan yang dikecualikan dari penutupan adalah penerbangan khusus pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, serta operasional penegakan hukum. Kemudian, operasional angkutan kargo dan pesawat konfigurasi penumpang yang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin. Pesawat ini biasanya dipakai untuk membawa kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan. Terakhir, operasional lainnya dengan seizin menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Penutupan penerbangan ini dilakukan seiring larangan mudik yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
Novie mengatakan, dengan adanya larangan mengangkut penumpang umum maka badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan melakukan refund tiket sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang.
Refund bisa dilakukan bagi penumpang dengan memberikan uang tunai tanpa dikenakan biaya.
“Atau dengan memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh,” katanya. Voucher ini pun mesti memiliki masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali,’’ jelasnya. (***)
Muhamad Usman