Hukum dan Kriminal

3 Napi Narkotika Jambi Pindah Ke Lapas Nusakambangan

Katafakta.id – Jambi – Ketiga narapidana asal Jambi diberangkatkan ke Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Nusaambangan di Cilacao, Jawa Tengah dengan alasan keamanan, pemindahan trsebut memberlakukan sistem super maximum security, Rabu (8/9).

seperti yang dilansir dari mentrojambi.com, Hal ini dibenarkan oleh Devisi Pemasyaraktan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Minandar.

“Ketiga narapidana yang dipindahkan tersebut dinilai berisiko tinggi. Membahayakan,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui dari ketiga narapidana tersebut dua diantranya di tahan di Lapas Sarolangun dan satunya lagi berasal dari Lapas Narkotika Muara Sabak.

Satu diantaranya, AJ narapidana asal Muarasabak dijerat dalam 2 kasus, kasus pertama dirinya di vonis penjara seumur hidup dan satu lainnya divonis 8 tahun penjara.

Satu lagi berinisial BI yang ditahan di Lapas Sarolangun divonis 15 tahun penjara. Pada kasus lainnya BI divonis lima tahun  penjara.

“Seorang lagi juga dari Lapas Sarolangun, berinisial RS, yang divonis empat tahun penjara,” sebut Aris.

Kepada media, Aris menjelaskan ketiga narapidana tersebut dipindahkan dengan alasan meminimalisir resiko besar yang akan terjadi kedepannya mengingat ketiga narapidana tersebut dinilai membahayakan.

Menurut informasi, inisial AJ diduga adalah bandar narkoba yang biasa disapa Aan JK. Dia ditangkap bersama seorang wanita bernama Naharani (19) dan barang bukti 39 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 41 kg.

Dalam penangkapan pada 11 April 2020 itu, sabu-sabu ditemukan tersimpan di dalam mobil yang diamankan dari Perumahan Citra Raya City Blok A06 No 17, Muarojambi.

Sedangkan satu orang dari Lapas Sarolangun dengan inisial BI diduga adalah bandar yang biasa disebut Budi Puntung. Sebelum di Lapas Sarolangun dia ditahan di Lapas Kualatungkal. Satu lagi dengan inisial RS dikenal dengan nama Rian, yang sebelum di Lapas Sarolangun ditahan di Lapas Jambi.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button