Hukum dan Kriminal

11 Saksi Kasus Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Yang Melibatkan Mantan Anggota DPRD Jambi

Katafakta.id – Jambi – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Rabu (8/9).

Sebelas saksi terdiri dari 10 anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 dan satu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

“Hari ini, bertempat di Lapas Kelas II A Jambi, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka FR (Fahrurozzi) dkk,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan pers, Rabu.

Sepuluh mantan Anggota DPRD Jambi yang diperiksa yaitu Effendi Hatta, Gusrizal, Cornelis Buston, Supriyono, Sufardi Nurzain, Parlagutan Nasution, Muhamdiyah, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin dan Abdulrahman Ismail Syahbandar. Kemudian, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi bernama Arfan.

Selain Fahrurrozi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yang juga mantan anggota DPRD Jambi, yaitu Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan, perkara ini bermula dari tangkap tangan pada 28 November 2017.

Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

sumber: Kompas.com

Show More

Related Articles

Back to top button