Katafakta.id – Yasin meminta Polda Jatim bertindak tegas dalam menangani kasus pemilu yang melibatkan ketua KPU dan jajarannya di Malang Kota dan Kabupaten.
Menyikapi kinerja Polda Jawa Timur terkait laporan MCC yang selama 2 bulan ini belum ada tindak lanjut terkait laporan Safril (Caping)
“Memang dalam mengusut kasus Pemilu 2024 ini harus tegas, tidak bisa kita biarkan ada orang yang berbuat seenaknya lalu kasus ini berhenti di tengah jalan dan tidak ada tindak lanjut dan mengaburkan hukum yang berlaku untuk kepentingan sepihak.”
Sebagai pengamat publik, mengapresiasi kinerja Polda Jatim dalam kasus yang sudah terungkap dimana dinilai berhasil menjalankan tugas dalam menangani permasalahan pelanggaran hukum yang ada di Jawa Timur dengan tidak tebang pilih terkait kasus yang sudah ditangani.
“Apresiasi kinerja Polda jatim yang akhirnya bisa mengungkap kasus ini dengan begitu segala ragam versi kini sudah sepenuhnya clear ditangan kepolisian,” ujar dia Sabtu (15/06).
Mewanti-wanti pihak terkait, terutama Polri, Kejagung, dan Kementerian harus jeli dalam menangani kasus pemilu yang terstruktur dan sistematis. Sebab, kasus pemilu yang ada di Malang dinilai sangat sensitif dan kompleks.
“Kasus pemilu ini punya karakteristik yang rumit, sensitif, dan sangat rawan keterlibatan oknum. Makanya, Polri, Kejagung, harus selalu jeli dalam melihat setiap kasus,” sebut dia.
“Ditemukan ada sekitar 28 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dan sejumlah sekretaris desa (sekdes) yang dilibatkan dalam operasi kejahatan demokrasi.”
Masalah ini dilakukan oleh penyelenggara, mulai dari tingkat kelurahan sampai ditingkat kota/kabupaten melibatkan beberapa anggota DPR RI terpilih dapil Malang Raya dimana persoalan itu sudah 2 (dua) bulan ditangani Polda Jatim namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut ke penyidikan.
Yasin menyampaikan kasus pemilu rentan penyelewengan. Menurut dia, masyarakat sangat berharap pada aparat penegak hukum agar objektif dalam menangani kasus pemilu ini.
“Masyarakat hanya bisa berharap pada kebijaksanaan para penegak hukum, jadi jangan sampai hukum kita dipelintir-pelintir untuk kepentingan pihak tertentu, harus tetap objektif,” ujarnya lagi.(red)