Rupanya, aksi menginjak Al-Quran ini viral di media sosial Facebook setelah diposting tersangka lainnya berinisial ZU. Hal itu pun mendapat kecaman dari masyarakat luas.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, salah satu ormas Islam di Tasikmalaya kemudian melaporkan perbuatan ini ke polisi.
“Akibat dari unggahan (ZU) tersebut menjadi viral dan menimbulkan reaksi pertama dari ormas Islam Kota Tasikmalaya dan langsung melakukan klarifikasi terhadap ibu dari HE yang berinisial DK,” kata Erlangga, Minggu, 10 Mei 2020.
Erlangga menjelaskan, perkara ini bermula ketika HE dituduh mencuri lapotop di rumah salah seorang warga. HE menolak tuduhan ini. Dia pun menawarkan sumpah dengan cara menginjak Al-Quran.
Salah seorang warga berinisial ZU yang hadir di rumah itu kemudian merekam dan memfoto aksi ini lalu mengunggahnya ke media sosial Facebook.
“HE berinisiatif, bersedia untuk disumpah dengan menginjak Al-Quran, dan ketika itu di antara peserta mengatakan silakan kalau berani, dan akhirnya HE bersumpah dengan menginjak Al-Quran,” ungkap Erlangga.
Menurut Erlangga, HE dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Sedangkan, tersangka ZU dijerat Pasal 45 huruf a Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara. ***
Muhamad Usman