
KATA FAKTA ID TEBO. – Tokoh pemuda Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh aktivis muda Rio Andika, yang dikenal dengan nama Rio Black, dalam mengungkap praktik dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah-sekolah negeri di Tebo.
“Saya sangat mendukung yang dilakukan rekan kita Rio Black yang telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tipikor Jambi terkait perkara pungutan liar berkedok sumbangan komite,” ujar Romy, Jumat, 17 Juli 2025.
Menurut Romy, praktik Pungli dengan kemasan iuran komite yang diwajibkan di sekolah-sekolah negeri sudah sangat meresahkan masyarakat.
Dia mengaku telah menerima sejumlah laporan dari orang tua siswa yang merasa terbebani dengan kebijakan tersebut.
“Bahkan saya mendapat informasi bahwa jika siswa tidak membayar sumbangan komite, mereka tidak bisa menerima rapor atau mengikuti ujian. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Romy berharap agar Pengadilan Tipikor Jambi benar-benar menjalankan fungsinya secara adil dan objektif dalam menangani perkara ini.
Dia menilai gugatan Rio Black merupakan momentum untuk membongkar praktik pungutan yang selama ini dikeluhkan publik namun tak kunjung ditindak.
Diketahui, Rio Andika alias Rio Black saat ini tercatat sebagai pihak penggugat dalam perkara nomor: 110/Pdt.G/2025/PN-Jb yang sedang dalam proses mediasi di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam sidang ketiga yang digelar baru-baru ini, Rio menyampaikan tuntutannya secara tegas kepada aparat penegak hukum.Ia meminta Inspektorat atau APIP Provinsi Jambi melakukan audit menyeluruh terhadap penerimaan uang di seluruh SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Tebo selama lima tahun terakhir, yang diduga dilakukan dengan dalih iuran komite.
“Yang jelas, kita minta Inspektorat atau APIP Provinsi Jambi melakukan audit menyeluruh terhadap penerimaan uang SPP yang diduga berkedok iuran komite di seluruh SMA dan SMK Negeri di Tebo,” tegas Rio Black.
Lebih lanjut, ia juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk segera menerbitkan Surat Keputusan yang melarang seluruh kepala sekolah di tingkat SMA dan SMK Negeri untuk memungut uang dalam bentuk apapun kepada siswa.
Menurut Rio, gugatan ini merupakan bagian dari upaya hukum terakhir setelah berbagai jalur aspirasi dan pengaduan ke instansi terkait tidak membuahkan hasil.
Rio menilai praktik pungutan tersebut telah berlangsung lama tanpa dasar hukum yang jelas, minim transparansi, dan berpotensi melanggar hak siswa atas pendidikan gratis sebagaimana diamanatkan undang-undang.Dalam perkara ini, pihak tergugat belum memberikan tanggapan resmi terhadap tuntutan penggugat. Namun, mediator menyampaikan bahwa proses mediasi masih akan berlanjut sesuai jadwal sidang berikutnya.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, terutama dari kalangan pemerhati pendidikan dan para wali murid.Banyak yang berharap agar gugatan ini menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana pendidikan di tingkat SMA dan SMK Negeri, khususnya di Kabupaten Tebo.
Sebelumnya, Rio Black telah memberikan kuasa hukum penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukit Siguntang untuk mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Objek gugatan tersebut adalah dugaan pungutan liar yang dibungkus dalam bentuk iuran komite dengan nilai antara Rp60.000 hingga Rp100.000 per siswa per bulan di sekolah-sekolah negeri yang ada di Kabupaten Tebo.
R.A