Peristiwa

Tak Ingin Skandal Century dan BLBI Terulang, MAKI Judicial Review PERPPU Corona ke MK

KATAFAKTA, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempersoalkan ada pasal yang ‘’membolehkan korupsi’’ di masa krisis dalam Perppu Corona. Karenanya, MAKI menggugat Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah kami daftarkan sore ini via pendaftaran online,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Klausul yang dimaksud MAKI terdapat dalam Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Ada pun pasal tersebut berbunyi:

  1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
  2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  3. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Boyamin menyatakan MAKI tidak ingin mega korupsi BLBI dan Century tidak terulang kembali.

“Kami tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century. Dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut meskipun telah merugikan keuangan negara,” ujar Boyamin.

Boyamin menyebut pasal 27 ini bertentangan dengan UUD 1945 menyangkut kesamaan di depan hukum dan keadilan. “Sehingga Pasal 27 Perppu Nomor 1 tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Boyamin.

Dalil ‘iktikad baik’, imbuh Boyamin, tidak bisa dituntut hukum dan bukan merugikan keuangan negara harus diuji melalui proses hukum yang fair dan terbuka. Hal itu tidak boleh ada istilah iktikad baik berdasarkan penilaian subjektif oleh pelaku penyelenggara pemerintahan sendiri.

“Bisa saja ternyata klaim iktikad baik ternyata kemudian terbukti iktikad buruk, sehingga tetap harus bisa dituntut hukum untuk membuktikan iktikad baik atau iktikad buruk,” ujarnya Boyamin.

Boyamin bercerita, di Presiden SBY di tahun 2008 juga pernah melahirkan Perppu sejenis yaitu Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Namun Perppu ditolak oleh DPR.

“Sehingga semestinya tidak pernah ada lagi Perppu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara,” cetus Boyamin. (***)

Muhamad Usman

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button