DaerahNasionalPeristiwa

Suku Anak Dalam Resmi Laporkan PT SKU ke Polres Tebo, ORIK: Seharusnya PT SKU Bisa Memanusiakan Manusia

KATA FAKTA.id-TEBO- Istri Deraw, korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum security dan mandor PT Sawit Setya Karya Usaha (SKU), mendatangi Mako Polres Tebo, Kamis, 18 Juli 2024.

Datang ke Polres Tebo, istri Deraw yang diketahui bernama Siti ini didampingi langsung oleh Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus bersama Pengarang yang merupakan anak dari Tumenggung Apung.

Kedatangan Siti ke Polres Tebo untuk melaporkan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum security dan mandor PT SKU terhadap suaminya itu.

Deraw (suami Siti) diketahui adalah warga Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Apung yang berdomisili di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Saat ini Deraw tengah menjalani perawatan di RSUD Tebo Tebo, diduga akibat penganiayaan yang menimpa dirinya.

“Iya, ini saya lagi mendampingi istri Deraw di Polres Tebo untuk membuat laporan dugaan penganiayaan,” kata Ketua Yayasan ORIK, Ahmad Firdaus, di Mako Polres Tebo.

Firdaus mengaku sangat menyayangi tindakan yang diduga telah dilakukan oknum security dan mandor PT SKU terhadap Suku Anak Dalam dampingannya tersebut.

Menurut Firdaus, Suku Anak Dalam merupakan warga Masyarakat Hukum Adat yang dikategorikan masih tertinggal dalam hal pendidikan, pengetahuan maupun wawasan. Kehidupannya pun sangat miris dan jauh dari kesejahteraan.

“Seharusnya, keberadaan PT SKU di areal Suku Anak Dalam bisa memanusiakan manusia, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Diapun meminta agar pihak kepolisian segera menangani persolan ini sesuai hukum yang berlaku. “Kita sangat percaya kalau permasalahan ini bisa ditangani aparat penegak hukum (APH) secara profesional,” kata Firdaus.

Sebelumnya, seorang Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum scurity dan mandor PT SKU. Insiden ini terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024.

Korbannya ada dua orang yakni Deraw dan Purba. Akibat penganiayaan tersebut, Deraw terpaksa dirawat di RSUD Tebo. Sementara, Purba dirawat di rumah keluarga.

Terkait dugaan penganiayaan ini dibantah oleh Humas PT SKU, Aulia. Dia menegaskan bahwa penganiayaan terhadap suku pedalaman tersebut adalah tidak benar.

Namun dia mengaku memang ada menegur sekelompok Suku Anak Dalam yang tengah memutik berondol sawit di areal lokasi PT SKU, dan itu sudah terjadi berulang kali.

Dikatakan Aulia bahwa berondolan yang diambil Suku Anak Dalam itu adalah berondolan yang telah dikumpulkan karyawan pembrondol.

Akibatnya, karyawan pembrondol tidak mendapatkan upah karena brondol yang telah mereka kumpulkan habis diambil Suku Anak Dalam.

JURNALIS:ALLUKMAN
EDITOR:R

Show More

Related Articles

Back to top button