
TEBO— Nasib puluhan mantan karyawan tetap PT Tebo Indah, sebuah perusahaan pengolahan kelapa sawit (PMKS) di Kabupaten Tebo, masih belum menemui kejelasan. Sebanyak 47 orang karyawan yang diberhentikan pada 20 Agustus 2024 lalu, hingga kini belum menerima pesangon maupun gaji terakhir mereka.19 September 2025
Salah seorang mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak perusahaan berjanji akan membayar pesangon secara bertahap setiap bulan, namun kenyataannya sudah lebih dari satu tahun tidak ada realisasi maupun kejelasan dari pihak manajemen.
“Kami sudah menunggu dengan sabar. Tapi tiap bulan cuma janji. Sudah setahun lewat, tidak ada kabar. Gaji terakhir pun belum dibayar,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Lebih menyakitkan lagi, permasalahan ini disebut sudah diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tebo, bahkan hingga ke tingkat bupati, namun hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap pihak perusahaan.
“Kami heran, kenapa pemerintah daerah seakan tutup mata. Tidak ada langkah tegas. Padahal ini menyangkut hak hidup puluhan keluarga,” tambah mantan karyawan lainnya.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi di kalangan para korban bahwa ada pihak-pihak kuat yang membekingi PT Tebo Indah, sehingga perusahaan bisa mengabaikan hak pekerja tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
“Entah siapa beking perusahaan ini. Kuat sekali mereka sampai tidak tersentuh hukum,” keluh seorang eks karyawan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Tebo Indah belum memberikan keterangan resmi, meskipun telah dihubungi beberapa kali untuk konfirmasi.
Rio Andika