DaerahNasionalPemerintahan
Trending

Sudah Dua Bulan, Laporan Perampas Motor Oleh Oknum Perangkat Desa Sungai Alai Tebo Belum Diproses

KATA FAKTA,ID-TEBO – Seorang perempuan pemilik usaha warung yang berada di Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, berinisial D, melaporkan oknum perangkat desa di wilayahnya ke Polres Tebo.

Laporan tersebut terkait dugaan perampasan motor yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut, pada tanggal 08 Juni 2024. Namun, menurut perempuan tersebut, hingga saat ini laporan tersebut diduga belum ditindaklanjuti.

“Saya melapor tanggal 08 Juni, laporannya diberikan tanggal 13 Juni. Itu karena saya datangi berulangkali,” kata S kepada media ini, Kamis, 08 Agustus 2024.

Pelapor menjelaskan, awalnya sejumlah perangkat desa mendatangi tokohnya sekitar pukul 23.30 WIB. Kemudian, ia dibawa ke rumah imam di desa tersebut.

Sampai di rumah imam, pelapor langsung disidang dan diminta membuat pernyataan kalau telah berzinah.

“Mana mungkin saya berzinah. Saya ada suami. Tapi waktu itu ramai dan saya dipaksa membuat pernyataan. Jadi mau dak mau saya tandatangani surat penyataan tersebut. Sebab kalau tidak, mereka mau memanggil warga,” katanya.

Usai disidang dan membuat pernyataan, pelapor dipersilahkan pulang. Namun, motor pelapor ditahan sebagai jaminan agar dia membayar denda sebesar Rp5 juta.

“Karena motor saya ditahan, saya pun pulang berjalan kaki sambil menangis,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor pun meminta agar pihak Polres Tebo segera menindaklanjuti laporannya tersebut. Dia juga minta kepada oknum perangkat desa agar segera mengembalikan sepeda motor miliknya.

“Motor itu untuk saya kerja. Juga untuk anak saya sekolah. Kalau sekarang, saya sudah tidak punya motor lagi. Sekolah anak saya juga terganggu gara-gara tidak punya motor lagi,” pungkasnya.

Jurnalis:Allukman
Editor:R

Show More

Related Articles

Back to top button