DaerahNasional
Trending

Sidang Pembacaan Gugatan Citizen Lawsuit, KPK Mohon Sidang Secara E-Court/Online

KATA FAKTA ID TEBO-Gugatan Citizen Lawsuit terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh 3 warga negara Indonesia terus berlanjut (16/4/25).

Gugatan Citizen Lawsuit dengan jadwal pembacaan gugatan oleh penggugat di laksanakan di ruangan sidang Ruang Candra Pengadilan Negeri Jambi.

Pantauan media ini sidang dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jambi Hendra Halomoan, S.H, M.H sebagai hakim ketua.

Sebelum penggugat membacakan gugatan, hakim ketua membacakan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahwa KPK tidak bisa ikut sidang secara langsung dikarenakan kebijakan pemerintah tentang efesiensi anggaran.

Namun, KPK akan mengikuti semua proses persidangan secara E-Court/Online. Dan meminta waktu 3 (tiga) Minggu untuk menjawab Gugatan para Penggugat.

Selanjutnya penggugat di persilahkan hakim membaca Gugatan.

Melalui kuasa hukum penggugat Dr. M.Azri, S.H, M.H membacakan objek Gugatan adalah berita acara pemeriksaan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6/Pid.Sus-
TPK/2022/PN Jmb atas Terdakwa Apif Firmansyah dan Berita Acara Pemeriksaan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb atas Terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal terkait dengan belum dilakukannya Proses Hukum terhadap Agus
Rubiyanto Dkk yang telah melakukan Penyuapan kepada Zumi Zola melalui Dody Irawan (Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi periode tahun 2016-2017), Arfan (Plt Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi periode 29 Agustus – November tahun 2017) dan Apif Firmansyah (Ajudan Pribadi/tangan kanan Zumi Zola) sebagai sumber uang suap ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun 2017 – 2018.

Yang mana pada halaman 208 dalam berita acara Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb terdakwa atas nama Apif Firmansyah, pada keterangan saksi Muhammad Imaduddin alias Iim menerangkan ;
– Bahwa selanjutnya Saksi mencatat nama-nama Kontraktor yang akan dimintai bantuan sebagaimana yang disebutkan oleh Terdakwa dan DODI IRAWAN dalam pertemuan tersebut dan juga di Persidangan Penuntut Umum membacakan keterangan Saksi pada BAP 7 Februari 2022 nomor 4: dan selanjutnya Sdr.APIF FIRMANSYAH menyebutkan nama-nama Kontraktor dan di catat oleh DODI IRAWAN antara lain:
– JEO FANDY YOESMAN als ASIANG
– HARDONO als ALIANG
– KENDRIE ARYON als AKENG
– RUDY LIDRA AMIDJAJA
– ISMAIL IBRAHIM als MAEL
– ANDI PUTRA WIJAYA als ANDI KERINCI
– IMDUDDIN alias IIM
– HENDRY ATTAN alias ATENG
– CHANDRA ONG alias ABENG
– PAUT SYAKARIN.
– MUSA EFENDI
– AGUS RUBIYANTO als TRIMAN (KETUA DPRD KAB.TEBO).
– YOSAN TONIUS als ATONG
– EDI ZULKARNAIN als EDI TEBING

Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut dan menerangkan
bahwa dalam pertemuan tersebut sudah dibicarakan berapa besaran uang yang akan dimintakan kepada para rekanan tersebut.

pada halaman 223 sampai dengan halaman 224 dalam berita acara Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb terdakwa atas nama Apif Firmansyah, pada keterangan saksi Muhammad Imaduddin alias
Iim ;
– Bahwa dari AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN Saksi ada terima sejumlah Rp500juta untuk uang ketok palu;
– Bahwa Saksi juga pernah menerima uang fee dari AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN sejumlah Rp1miliar lewat ADI SAPUTRA dengan cara ditransfer pada tanggal 27 Maret 2017;
– Di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 18 : AGUS TRIMAN (ketua DPRD Kab.TEBO) Rp. 500 juta. Uang ditransfer kerekening Bank Mandiri atas nama Saksi. Saksi lupa nama penyetornya, yang jelas uang tersebut atas nama AGUS TRIMAN. Seingat Saksi sebelumnya APIF menelepon Saksi mengatakan bahwa AGUS TRIMAN akan mengirimkan uang ketok palu, APIF meminta nomor rekening Saksi. Saksi SMS nomor rekening Mandiri Saksi kepada APIF. Beberapa hari kemudian APIF kembali menelepon Saksi mengatakan bahwa AGUS TRIMAN sudah transfer kerekening Saksi dan meminta Saksi mengecek rekening. Setelah Saksi cek ternyata sudah ada uang masuk. Selain itu, Saksi juga pernah menerima transferan uang masuk pada rekening Mandiri milik Saksi sekitar tanggal 27 maret 2017 sebesar Rp. 1 milyar. Pada awalnya Saksi tidak mengetahui siapa yang mengirimkan uang tersebut. Saksi langsung menarik tunai uang senilai 1 milyar tersebut dan Saksi serahkan kepada Sdr. APIF. Saksi baru ketahui kemudian bahwa yang mengirimkan uang tersebut bernama Sdr. ADI SAPUTRA. Namun, yang Saksi pahami adalah uang tersebut dikirimkan untuk keperluan Sdr. APIF dan uang tersebut berasal dari Sdr. AGUS TEBO.
– Di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 29 : Setelah Saksi lihat dan perhatikan 1 (satu ) fotocopy legalisir aplikasi setoran bank Mandiri, validasi tanggal 27/03/2017 12:31:52, pengirim ADI SAPUTRA dan penerima MUHAMMAD IMADUDDIN, jumlah setoran Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dapat Saksi jelaskan bahwa dokumen tersebut adalah slip setoran Bank Mandiri dari pengirim ADI SAPUTRA untuk Saksi MUHAMMAD IMADUDDIN) dengan jumlah setoran Rp. 1 milyar. Saksi tidak kenal dengan Sdr. ADI SAPUTRA. Tetapi Saksi ketahui bahwa uang tersebut berasal dari Sdr. AGUS TEBO yang ditransfer ke rekening Mandiri Saksi untuk keperluan Sdr. APIF FIRMANSYAH.
– Bahwa untuk dari AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN Saksi terima Rp500juta untuk suap ketok palu, dan kemudian terima lagi Rp1miliar untuk kumpulan fee.

Bahwa pada halaman 202 sampai dengan halaman 204 dalam berita acara Direktori
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb atas nama Terdakwa
SUFARDI NURZAIN, ELHELWI dan GUSRIZAL, pada keterangan saksi Keterangan saksi AGUS
RUBIYANTO, pada pokoknya dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut ;
– Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK, memberikan keterangan dalam BAP tanpa tekanan, telah membubuhkan tanda tangan, dan keterangan yang saksi sampaikan dalam BAP adalah benar keterangan saksi
– Bahwa Saksi bertemu DODI di rumah DODI di bulan Januari 2017 ketika akan mengajukan proposal mengenai pembangunan jembatan yang akan melewati tanah keluarga DODI
– Bahwa Saksi saat itu adalah anggota menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tebo
– Bahwa Saat itu DODI yang menjabat sebagai kepala dinas PU menyampaikan agar saksi dapat mencarikan pinjaman Rp500 juta, karena DODI perlu uang untuk mendampingi Bupati kunjungan kerja ke kabupaten-kabupaten
– Bahwa Uang ini diperlukan untuk keperluan biaya staf-staf DODI yang akan ikut baik makan maupun uang bensin
– Bahwa Saksi kemudian menyampaikan bahwa adik saksi KHALIS MUSTIKO yang kontraktor juga dapat meminjamkan uang tersebut
– Bahwa DODI kemudian menelpon saksi agar uang tersebut diserahkan kepada IIM
– Bahwa Uang tersebut sampai ke DODI karena saksi kemudian mengkonfirmasi kembali ke DODI
– Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah uang tersebut dipakai juga ke Gubernur
– Bahwa Tiga bulan kemudian saksi kembali diminta oleh DODI uang Rp1 miliar untuk operasional DODI karena kebutuhan sebulan banyak
– Bahwa Jadi uang yang diberikan saksi total sejumlah Rp1,5 miliar
– Bahwa Setelah uang diserahkan adik saksi ikut lelang dari 4 proyek yang ditawarkan adik saksi mengambil 2 paket yang totalnya nilainya sekitar Rp40 miliar
– Bahwa Terkait BAP saksi nomor 16 yang menyatakan bahwa saksi mau menyanggupi permintaan DODI karena disampaikan bila dapat membantu DODI akan dijanjikan paket pekerjaan di dinas PU
– Bahwa Hal ini disampaikan tidak pada saat memberikan uang Rp500 juta, tapi setelah memberikan uang Rp1 miliar adik saksi mendapat 2 paket pekerjaan dari 4 paket yang ditawarkan
– Bahwa Saksi mengenal DODI setelah dilantik menjadi Kadis PU sekitar tahun 2016 dan baru sebatas tahu saja dan baru mengenal setelah mengajukan proyek jembatan yang meminta dana provinsi dan kebetulan jembatan berada di tanah orang tua DODI saat itu saksi bertemu bersama APIF
– Bahwa Saksi memberitahu DODI bahwa sumber uang dari adik saksi dan juga memberitahu kalau adik saksi adalah kontraktor dan memberitahu nama juga nama perusahaan saksi
– Bahwa Saksi menyerahkan uang dua kali yaitu Rp500 juta di bulan Januari 2017 dan sebesar Rp1 miliar di bulan Maret/April 2017
– Bahwa Saat itu DODI menawarkan 4 paket pekerjaan dan adik saksi mengambil 2 paket
– Bahwa terkait BAP saksi nomor 14 point e saksi membenarkan bahwa DODI menawarkan 2 paket kepada saksi dan memberitahu yang nanti akan mengerjakan agar menemui DODI
– Bahwa uang sejumlah Rp1,5 milyar diserahkan baru saksi ditawarkan 2 paket perkerjaan
– Bahwa dari 4 proyek yang ditawarkan adik saksi mendapat 2 paket pekerjaan
– Bahwa saksi sering bertemu dengan ZUMI ZOLA ketika peresmian Barisan Pemuda Jambi dan juga sebagai tim Pemenangan ZUMI ZOLA di Kabupaten Tebo
– Bahwa Terkait permintaan maupun pemberian uang kepada DODI saksi tidak melaporkan kepada ZUMI ZOLA
– Bahwa saksi saat menjadi anggota DPRD adalah Ketua Partai tingkat Kabupaten Tebo dan Ketua Partai Golkar Provinsi adalah ZURMAN MANAF alm. Menurut saksi fraksi mengikuti perintah ketua Fraksi dan tidak jalan sendiri.
– Atas keterangan saksi, para terdakwa tidak mengajukan pertanyaan atau tanggapan.

Dengan kronologis dalam gugatan, penggugat meminta hakim :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
2. Memerintahkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut secara tuntas Kasus Penyuapan terhadap Zumi Zola yang melibatkan Sdr. AGUS RUBIYANTO (Anggota DPRD Kabupaten Tebo Periode 2014-2019) Dkk .
3. Memerintahkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi agar menetapkan Tersangka Sdr.AGUS RUBIYANTO (Anggota DPRD Kab.Tebo Priode 2014-2019) Dkk.
4. Menyatakan putusan dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voor baar bij voorraad ) walaupun ada verzet banding atau kasasi ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.

Setelah Penggugat membaca Gugatan, hakim ketua menentukan jadwal sidang lanjutan, sebagai berikut :
– Jawaban KPK tanggal 7 mei 2025
– Replik Penggugat tanggal 21 mei 2025
– Duplik Tergugat tanggal 28 mei 2025
– selanjutnya hakim menentukan putusan sela jika ada.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button