DaerahLingkunganNasionalPemerintahanPeristiwa

Satreskrim Polres Tebo Amankan Pelaku Kejahatan Pembakaran Hutan Dan Lahan

KATA FAKTA,ID-TEBO – Satreskrim polres tebo amankan pelaku kejahatan pembakaran hutan dan lahan,Serta barang bukti pada Rabu 24/07/2024.

Dalam konferensi persnya Di Aula Wira Astha Brata , Jum’at 26/07/2024, Wakapolres Tebo, Kompol Cahyono Yudi Sumarsono S.H mengatakan, bahwa pihaknya dari satreskrim polres Tebo, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AP, umur 37 tahun beralamat tinggal di simpang niam km 03. RT 10 Desa rantau api. Kecataman tengah ilir

Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa kejadian pembakaran hutan itu terjadi di desa yang berada di Kecataman tebo Ilir.

“Kejadiannya di desa sungai bayung, desa Teluk rendah Ilir, Kecataman Tebo Ilir,” ujar Wakapolres.

Tak hanya itu saja, ia juga menjelaskan bahwa pembakaran tersebut berawal dari membakar tumpukan hasil tebasan, sehingga menjalar ke yang lainnya.

“Hasil tebasan ditumpuk – tumpuk kemudian dibakar, menggunakan minyak solar yg sudah disiapkan,” terangnya.

“Akibat kejadian ini, api menjalar sehingga membakar hutan ± seluas 3 hektar,” tambahnya.

Dengan perbuatan tersebut, maka Ap dikenakan pasal 78 ayat 4, pasal 50 hurup B UU RI No 41 1996 yang telah di rubah kedalam pasal 36 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang perlengkapan pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Ancaman maksimal 15 tahun atau denda Rp 7.500.000.000 rupiah,”

Selanjutnya, Wakapolres juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan barang bukti, berupa korek api, bibit sawit dan minyak solar.

Kemudian. Tersangka inisial AP, menerangkan, bahwa dirinya membakar hutan tersebut untuk membuka lahan dan ladang.

“Membuka lahan itu, rencana ingin menanam sawit, padi dan tebu,” terang AP.

AP, juga menyadari bahwa membakar hutan tersebut sudah dilarang oleh pihak kepolisian dan pemerintah daerah.

“Saya tau kalau membakar itu dilarang, sudah ada pemberitahuannya berupa spanduk di desa itu, tetapi saya juga tidak tahu kalau kejadinnya bakal seperti ini,” terang AP.

JURNALIS:Allukman
EDITOR:R

Show More

Related Articles

Back to top button