Kota Jambi. KataFakta.id
Sejumlah aktivis dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jambi menggelar aksi demontrasi memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, di gerbang pintu masuk kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin 11/12/23.
Dalam orasi yang berlangsung bergantian , para orator dari masing-masing lembaga meneriakkan terkait berbagai kasus dugaan korupsi yang masih mandek di tangan pihiak oenegak hukum, salah Satu isu yang masih hangat dan santer adalah, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang atas terbitnya izin prinsip PT Andika Permata Nusantara (APN) di Kabupaten Tebo, yang disinyalir ada keterlibatan mantan Bupati Tebo Dua periode, Sukandar
Sekjen DPP LSM MAPPAN, Awaludin Hadi Prabowo, kepada media ini mengatakan “laporan dugaan korupsi ini dilayangkan ke Kejati Jambi pada tanggal 24 November 2023 lalu tapi sampai hari ini belum ada perkembangannya” selain Sukandar, Awaludin menyebut, ada dua kepala OPD di Kabupaten Tebo yang turut menjadi terlapor
Ditambahkan Bowo, “izin prinsip PT APN diterbitkan hanya dalam waktu satu hari setelah permohonan izin prinsip itu diajukan pihak perusahaan ke Pemerintah Kabupaten Tebo, surat permohonan izin prinsip perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT APN diajukan, pada tanggal 18 Mei 2022, kemudian disetujui oleh dinas pelayanan modal terpadu satu pintu koperasi usaha kecil dan menengah Kabupaten Tebo pada tanggal 19 Mei 2022, Tutur Bowo dengan nada yang tinggi
Aktivis anti korupsi lainnya, Abdullah yang sekaligus Ketua Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Jambi menegaskan “penerbitan izin prinsip PT APN di Kabupaten Tebo patut kami duga banyak kejanggalannya
surat rekomendasi penerbitan izin prinsip PT APNvditandatangani oleh mantan Bupati Tebo, Sukandar, selang satu hari sebelum masa jabatannya berkahir, inikan kita anggap aneh, tegas Acok
Semua pihak berharap agar dugaan KKN yang melibatkan Mantan Bupati Tebo Dua priode ini agar di usut tunta, karena telah berdampak pada timbulnya embrio konflik di lokasi lahan tersebut
(Ali/Tim)