Lingkungan

Respon Cepat Polres Malang Terkait Dugaan Galian C di Kabupaten Malang

katafakta.id – Polres Malang turun ke lokasi mendalami informasi dari beberapa rekan media, Rabu (31/07) terkait adanya aktifitas pertambangan Galian C di Desa Tempur Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang – Jawa Timur yang diduga tak memiliki izin atau ilegal.

Masyarakat menyampaikan keluh kesahnya pada awak katafakta.id yang menghawatirkan desanya terancam berpotensi bencana alam dan merusak lingkungan. “Segera menindak tegas dengan menutup galian C yang tidak mengantongi izin karena dampaknya merugikan masyarakat dan lingkungan”, ucap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

 

Kasat Reskrim Polres Malang AKP. Gandha Syah Hidayat mengatakan ” Kami berjanji akan segera mengecek lokasi – lokasi Galian C yang diduga ilegal yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Kabupaten Malang” ucapnya.

 

“Adanya informasi dari rekan media, satu tempat sudah kami telusuri namun sudah tutup, lokasinya sudah kosong tidak ada satupun alat berat, mobil, truk yang beroperasi. Untuk daerah lainnya juga masih kita dalami”, ujar Kapolsek Kepanjen AKP. Muhammad Luthfi, Selasa (30/07).

 

Respon cepat Polres Malang diapresiasi oleh masyarakat Desa Tempur Kemiri, juga ucapan terima kasih dari masyarakat sudah mendengar keluh kesah terkait adanya dugaan tambang yang diduga tidak berizin atau ilegal tersebut, masyarakat juga berharap tidak ada lagi penambangan ilegal yang hanya menguntungkan golongan tertentu.(tim)

Show More

Related Articles

Back to top button