
KATA FAKTA TEBO – Aksi tegas dilakukan Polres Tebo dalam menertibkan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pada Jumat pagi, 23 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, operasi penertiban kendaraan pelangsir BBM bersubsidi dilaksanakan di SPBU 243.7240 Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan di lapangan Polres Tebo pada pukul 08.00 WIB, yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tebo, Kompol Dastu Gustiawan, S.H., M.H. Apel ini diikuti oleh sejumlah perwira dan personel, termasuk Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Samapta, dan Kapolsek Tebo Ilir. Dalam arahannya, Kompol Dastu menekankan pentingnya prosedur yang humanis dan profesional selama operasi.
Operasi penertiban dimulai pukul 09.30 WIB, dengan dipimpin langsung oleh Kompol Dastu. Dalam razia tersebut, tim berhasil mengamankan 10 unit kendaraan tampa nopol dan tidak layak pakai yang diduga kerap melakukan pengisian berulang untuk kemudian dijual kembali.
Berbagai jenis kendaraan diamankan,mulai dari Mitsubishi Colt Diesel hingga mobil pick-up merek Panther dan Taft, sebagian bahkan tanpa plat nomor. Pemilik kendaraan berasal dari wilayah sekitar Kecamatan Tebo Ilir, dengan dominasi dari Desa Kemantan.
Setelah pengamanan, Kabag Ops memberikan himbauan langsung kepada pengelola SPBU untuk tidak melayani kendaraan pelangsir. Ia juga meminta agar SPBU segera melapor ke pihak kepolisian jika terdapat indikasi gangguan kamtibmas atau upaya pengisian ilegal di kemudian hari.
RIO ANDIKA