
KATA FAKTA TEBO-Dalam upaya menindak Lanjuti Laporan dari masyarakat marak nya aktifitas tambang mas ilegal di desa punti kalo yang sudah mencemari lingkungan Hal ini di respon cepat oleh polres tebo melakukan razia di lokasi yang di jadikan lahan pertambangan emas ilegal
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) jenis dompeng di wilayah Kecamatan Sumay desa Punti kalo Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Senin (02/06/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam Razia penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pria dengan inisial MA dan MAA, yang merupakan warga Desa Punti Kalo. Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, membenarkan adanya operasi penggerebekan tersebut. “Iya, benar. Kami dari Satreskrim Polres Tebo Unit Tipidter melakukan penggerebekan aktivitas PETI dompeng di wilayah Sumay,” ujar Kasat.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah peralatan dompeng sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk keperluan penyidikan.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Yoga Darma Susanto
Rio