“Penumpang kapal dari Batam ini tujuan mudiknya ada di Sumatera Barat, Lampung serta Jambi. Namun kita berhasil mencegah kepulangan mereka di pelabuhan. Dari 15 orang yang kita periksa cek kesehatannya, 1 orang kita persilahkan pulang ke kampung halamanya di Sumatera Barat dengan lintasan dari Jambi. Hal itu lantaran orang tuanya meninggal dunia serta kondisi tubuhnya sehat setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara ketat dan 14 lainnya kita suruh putar balik,” kata Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi, AKBP Guntur Saputro kepada wartawan, Selasa, 19 Mei 2020.
Diterangkan Guntur, para penumpang kapal ini nekat mudik dari jalur laut lantaran lebih dekat dari Batam menuju Jambi. Ia juga menyebutkan jika tujuan Jambi ini sebagian pelintasan para pemudik untuk pulang ke kampung halaman mereka. Padahal larangan mudik ditengah pandemi Corona telah dilarang.
“Mereka juga masih nekat mudik. Tetapi tetap kita larang dan berikan pengertian. Kita melarang mereka pulang karena kita juga sayang dengan kondisi mereka serta keluarga mereka nantinya. Maka dari itu, kita terpaksa meminta mereka untuk putar balik lagi,” ujar Guntur.
Dijelaskannya kembali, jika perjalanan mudik itu hanya bisa dilakukan oleh warga jika adanya syarat mulai dari surat kesehatan, surat dinas serta surat lainnya yangmesti dilengkapi. Namun para pemudik yang terjaring razia itu tidak memiliki surat itu hingga diminta putar balik
“Saat tiba di Pelabuhan Roro Tungkal Jambi. Para penumpang itu juga sempat kita periksa dan dicek kesehatannya. Hal itu bertujuan sesuai prosedur yang ada dalam mencegah penyebaran virus Corona,” terang Guntur
Polisi juga bahkan akan melakukan pedalaman atas adanya temuan mudik yang masih dilakukan oleh pihak kapal. Polisi juga akan meminta keterangan dari pihak kapal itu yakni KPM Citra Mandala lantaran memberikan tiket ke penumpang padahal telah diberlakukannya larangan mudik selama Corona.
“Kita akan dalam atas kasus ini. Kita akanbtanyakan kenapa para penumpang masih diizinkan mudik serta diberikan tiket lagi semuanya. Padahal berdasarkan Kemenhub tidak diperbolehkan penumpang masik via pelabuhan yang hanya diperbolehkan iti brrupa sembako saja,” ujarnya. ***
Ferdi Almunanda