Peristiwa

Pj Bupati Muaro Jambi Langgar Hukum Adat

LAM Jambi, Wajib Bertindak

Jambi. Katafakta.id

Menurut adat lamo pusako usang alif ado mim tajadi, bismillah mulonyo kalam rosulumminallah namo ujud, bab dari Allah usul dari Muhammad kun fayakun samulo jadi
Tinggi bahu batimbun bangkai, skouk pinggang talago darah, surut pado kebenaran adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mengato adat memakai, menuju hidup jayo mati sempurno

Itulah penggalan kata pembuka adat melayu jambi yang sering berkumandang pada momen-momen acara resmi adat melayu Jambi, kata pembuka ini di lantunkan oleh Datuk Muchtar Agus Cholif. SH ( Adipati Cendikio Anggo Ganto Rajo ) saat tim media ini bertandang di kediaman beliau dikawasan Pematang Sulur Telaipura Rabu 25/10/23

Kisruh penandatangan surat perjanjian oleh Pj Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Beliansyah besama SEKDA Muaro Jambi Budhi Hartono. S.Sos. MT di Desa Muaro Kumpeh pada.21/10/23
Bersama Pengusaha Batubara yang dipaksa oleh beberapa oknum pemuda Muara Kumpeh agar pemblokiran jalan bisa dibuka

Dalam surat tersebut tertera Tiga point, di point ke Dua tertulis ” BERSEDIA MEMBAYAR DENDA SECARA ADAT YAKNI BERUPA SATU EKOR KERBAU DEWASA SEHARGA Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta) red
.
Terselipnya kata ” Membayar Denda Secara Adat ” rupanya memantik persoalan dikalangan masyarakat yang faham akan Hukum adat melayu Jambi dan tokoh-tokoh pecinta hukum adat serta ahli Hukum adat melayu Jambi

Ketika media ini konfirmasi kepada Datuk Muchtar Agus Cholif. SH di Rumah nya, beliau secara serius membeberkan tentang tatacara penerapan Hukum adat melayu Jambi pada Peradilan Perdamaian Desa

” Hukum Adat Jambi itu dibuat oleh Rajo, bertempat di Bukit Siguntang Tebo pada Tahun 1502 M atau 908 H, ditetapkan dalam rapat Adat menyatukan Adat dengan Syarak, belakangan badan peradilan adat dihapus oleh Negara pasal 1, Ayat 2 Undang- undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, tapi Hukum adatnya tetap berlaku

Semua delik pidana/perdata adat harus diadili oleh pengadilan Negeri dan banding ke pengadilan tinggi serta kasasi ke Mahkamah Agung, di Mahkama Agung ada Hakim Agung bidang Hukum adat, kemudian ditengah masyarakat tentang delik adat masih bisa diadili oleh masyarakat,tapi peradilannya bernama Peradilan Perdamaian Desa, ketua sidangnya adalah pemangku adat setempat, Hakim adat nya adalah orang gedang yang sudah bergelar, setiap perkara adat harus ada dubalang adat yang mengajukan perkara adat kepada pemangku adat, dengan menengahkan/menyerahkan cerano sirih senampan sebagai surat dakwaan terjadinya tindak pidana pada desa/wilayah setempat, adapun Hukum yang dijatuhkan oleh Peradilan Perdamaian Desa adalah Hukum denda, karenan Hukum adat hanya mengadili “Akibat”nya dari suatu perbuatan tindak pidana

Contoh ” bila ada kasus pembunuhan dengan cara penikaman yang mengakibatkan korbannya meninggal, perbuatan menikam adalah perbuatan pidana, dan itu bukan urusan adat, urusan adat adalah akibat dari kematian tersebut yang mengakibatkan adanya janda dan anak yatim, ada orang yang marah,orang yang dendam dll, supaya tidak berkembang dan menimbulkan konflik maka Negara mengakui peradilan Perdamaian Desa, guna mengembalikan keseimbangan yang sudah terganggu oleh kejahatan yang sudah terjadi

Putusan Hakim adat harus sesuai dengan pasal-pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Adat (KUHPA) Undang 20, kalau keluar dari KUHPA maka putusan tersebut batal demi Hukum

Terkait putusan adat yang ditandatangani oleh PJ Bupati dan SEKDA Muaro jambi adalah tidak sesuai dengan kaidah-kaidah Hukum adat melayu Jambi yang berlaku, Kepala Daerah sebagai pejabat Negara tidak boleh mencampuri peradilan Hukum adat, karena yang berwenang adalah Hakim adat yang sudah ditetapkan oleh Desa/wilaya setempat, putusan Hukum adat harus dijatuhkan dalam persidanga, kalau diluar persidangan itu adalah pemerasan

Kerbau adat adalah ukurannya ” Layak makan judu, alur makan patut ” bukan harga sekian atau tanduk panjang sekian, dan hukum kerbau adalah hukum yang sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam KUHPA, seperti perkara pembunuhan (Mati Di Bangun Ganti Nan Hilang), pemberontakan, fitnah terhadap pemerintah yang sah (Dago Dagi Memberi Malu) dan pemerkosaan istri orang, istri Rajo(Induk Salah Larang Pantang) kalau Hukum yang biasa dipakai di tengah masyarakat kita adalah Hukum Kambing, kecuali Tiga Hukum yang berat tadi, selain dari itu bearti mereka yang memutuskan Hukum adat telah keliru menempatkan Hukum adat, maka kalau tidak diperbaiki niscaya akan hancurlah tatanan Hukum Adat melayu jambi dimasa yang akan datang

Ditanya kepada datuk, apakah para pihak yang telah bersepakat memutuskan denda adat diluar ketentuan Tatacara Hukum adat bisa diberi sanksi.? ” Ya bisa, karena mereka telah ikut merusak Hukum Adat Melayu Jambi karena akan berdampak pada kasus-kasus lain dan daerah lain nantinya. Tegas datuk muchtar bersemangat

Dari berbagai pihak berharap agar LAM Jambi/atau LAM Kabupaten Muaro Jambi mendalami kasus penanda tanganan denda Adat di pelataran ruko beralaskan kardus Indomie yang dilakukan oleh Pj Bupati dan SEKDA Muaro Jambi
(415/Tim)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button