Hukum dan Kriminal

Penghasilan Bisa Rp 1 Juta, Janda Bandar Togel Ini Ditangkap Polisi

KATAFAKTA, JAMBI - Polisi menangkap seorang janda bernama Ana boru Sitompul (45). Janda beranak tiga ini ditangkap karena menjadi bandar togel. Dia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi tanpa memberi perlawanan.

Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro Macan menyebutkan dari bisnis togelnya, Ana memperoleh penghasilan bisa mencapai Rp 1 juta per hari.

“Pelaku ini ditangkap dirumahnya saat sedang transaksi, berdasarkan informasi masyarakat, dari pemeriksan kita ia sudah lebih enam bulan menjadi bandar togel dengan keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta setiap harinya,” kata AKP Marbaro Macan kepada wartawan, Rabu, 20 Mei 2020.

Diterangkan Afrito, dari hasil pemeriksaan terhadap wanita berstatus janda tersebut, pihaknya tengah memburu dua orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam bisnis judi togel itu.

Identitas kedua orang yang berperan sebagai penjemput setoran judi togel telah diketahui.

“Pelaku merupakan jaringan togel jaringan Hongkong yang melakukan transaksi judi togel dirumahnya. Kita juga masih memburu dua orang lagi yang diduga terlibat dalam penjudian totok gelap ini,” ujarnya

Sementara dihadapan polisi, Ana mengaku nekat menjadi bandar togel setelah tidak memiliki suami lagi. Ia beralasan harus menghidupi ketiga orang anaknya.

“Aku cuma untuk beli beras Pak, anak aku mau makan, mano aku dak ado lagi suami pak. Tolong pak aku menyesal pak,” ungkapnya dihadapan penyidik.

Selain mengamankan wanita tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil judi, rekap togel dan beberapa barang bukti lainnya.

Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Iu tiga orang anak itu harus mendekam di sel tahanan Polsek Kota Baru Kota Jambi. Ia juga terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Ferdi Almunanda

Show More

Related Articles

Back to top button