DaerahHukum dan Kriminal
Trending

Pengembangan proyek pasar tanjung Bungur,kejari tebo tetapkan 4 tersangka Baru

KATA FAKTA id-pengembangan  proyek pasar tanjung Bungur Kabupaten tebo Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo kembali menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Tahun Anggaran 2023.

Keempat tersangka ini adalah HA, DH, HM dan PS. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2025 sekitar pukul 11.50 WIB di Kantor Kejari Tebo.

Keempat tersangka langsung ditahan setelah dilakukan ekspose internal oleh Tim Jaksa Penyidik.
Kepala Kejari Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proyek pasar yang dibiayai dari APBD 2023.
Bukti-bukti awal dinilai cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.

Surat penetapan terhadap para tersangka masing-masing dikeluarkan dengan nomor: TAP-06/L.5.17/Fd.2/06/2025 atas nama (inisial) HA, TAP-05/L.5.17/Fd.2/06/2025 atas nama DH, TAP-07/L.5.17/Fd.2/06/2025 atas nama HM dan TAP-05/L.5.17/Fd.2/06/2025 atas nama PS.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejari Tebo.

“Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Juni 2025 hingga 6 Juli 2025 di Rutan/Lapas Kelas II B Muara Tebo,” kata Kajari Tebo saat di wawancara

Dikatakannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, pasal Subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancamanya 20 tahun penjara,” kata Kajari Tebo lagi.
Kajari menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus dilanjutkan. “Penyidikan ini belum berhenti. Kami masih mengembangkan perkara untuk memastikan semua pihak yang terlibat turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Ridwan.

Sebelumnya, Kejari Tebo telah menetapkan dua tersangka dari kalangan pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo, dan satu orang rekanan “ujar Kejari

Dio.A

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button