Menurut Direkttur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Irjen Pol Reynhard Silitonga, pemindahan Habib Bahar dilakukan dengan alasan kepentingan pengamanan dan pembinaan.
“Pemindahan yang bersangkutan tidak ada maksud lainnya, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan,” ungkap Reynhard Silotonga dalam siaran persnya, Rabu, 20 Mei 2020.
Habib Bahar sebelumnya kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5). Ia kembali ditahan usai dinilai melanggar asimilasi yang sebelumnya diberikan kepadanya.
Pelanggaran yang dimaksud ialah Habib Bahar dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurut pemerintah, kehadiran Bahar memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Dalam ceramahnya, Habib Bahar mempertanyakan kebijakan pemerintah yang membuka pintu bagi kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, sementara penduduk Indonesia justru mengalami kesulitan karena tidak bisa bekerja. ***
Muhamad Usman