Malang Kabupaten – Mendirikan bangunan di atas badan jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki jelas merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenakan pidana.
Hal ini ditegaskan, salah seorang pengamat lingkungan di Kabupaten Malang diminta komentarnya terkait bangunan pabrik di lingkungan Pakisaji, Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Jum’at (4/6).
“Jelas itu sebuah pelanggaran, karena selain mengambil hak pejalan kaki, juga ada beberapa peraturan yang dikangkangi oleh pihak yang membuat bangunan tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Irga yang juga menjabat sebagai Dewan pengawas peduli lingkungan di Kabupaten Malang, peraturan yang dilanggar pihak yang mendirikan bangunan pabrik atau ruko di atas bahu jalan tersebut, antara lain Perda kabupaten malang No.1 Tahun 2018 tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten Malang tahun 2018
“Pada pasal 20 disebutkan Melarang pendirian bangunan diatas sepadan jalan dan larangan ini juga ada konsekwensi pidananya. Bukan hanya itu, Pergub No 10 tahun 2018 juga menegaskan larangan penutupan drainase, kalau memang yang mendirikan bangunan tersebut, jelas dia menantang bupati terkait masalah ini,” urainya.
Bukan cuma itu, Irga yang aktif sebagai aktivis lingkungan sejak tahun 2005 ini juga menjelaskan, ketentuan lain yang dilanggar adalah UU No 10 tahun 2018 tentang Sumber Daya Air serta UU No 20 tentang baujalan . “Seharusnya bangunan tersebut segera dibongkar karena jelas mengganggu dan melanggar ketentuan,” paparnya.
Selain itu ia juga mengatakan, saat ini banyak bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan bahu jalan di Kabupaten Malang, selain melanggar ketentuan, hal ini juga mengganggu hak pejalan kaki dan mengurangi keindahan kota serta berpotensi menyebabkan banjir. “Harusnya kepala lingkungan sebagai orang yang memantau pembangunan seperti itu di wilayahnya, bukan malah melakukan hal yang sama. Untuk itu, baik kepala desa maupun camat harusnya jangan tutup mata dengan masalah seperti ini,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, warga Pakisaji desa Pakisaji, meminta pihak Kecamatan untuk mencopot kepala lingkungan karena dinilai gagal dalam menjalankan tupoksinya.
Bahkan, warga akan membuat aksi bila permasalahan ini tidak ditindak lanjuti terkait keluhan warga. Semoga adanya pemberitaan ini pemerintah Kabupaten Malang segera menindak lanjuti atas keluhan warga yang tidak mau disebutkan namanya ini menghindari adanya intimidasi dari oknum yang berpentingan di bangunan tersebut karena yang membangun PT ANAK SAKTI, pabrik rokok yang ada di wilayah desa Karang Duren
Agus pelaksana pembangunan ketika di konfirmasi melalui whatsapp mengungkapkan, “Bangunan sesuai dengan denah sertifikat bahkan Agus menilai pemerintah Kabupaten Malang menyerobot tanahnya.
Saat ditanyakan ijin bangunan masih dalam proses, ia hanya melaksanakan tugas sebagai pengawas selebihnya ada divisinya masing – masing”, ujarnya.(ys-tim)