Katafakta.id – Bali – Nasib naas menimpa seorang lansia sebatang kara di Penarukan, Buleleng yang menjadi korban pembunuhan sadis oleh seorang Yoni Jatmiko.
Sidang virtual oleh Pengadilan Negeri Singaraja kemarin, Senin (6/9) diakhiri dengan hasil putusan terdakwa di hukum penjara selama 13 tahun penjara oleh jaksa penuntu umum, Isnarti Jayaningsih. Ia mengklaim bahwa YJ telah melakukan tindak pidana pada rumusan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dilansir dari jpnn.com atas perbuatannya pelaku dinilai sangat meresahkan masyarakat yang tega menghilangkan nyawa seorang lansia sebatang kara. Namun di sisi lain hukuman terhadap perilaku tercela tersebut diketahui di ringankan karena terdakwa mengikuti sidang dengan sopan dan taat pada pasal yang menjeratnya.
Untuk diketahui, atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim A.A. Ngurah Budhi menyatakan menunda sidang untuk mempertimbangkan tuntutan jaksa dan akan segera memberlakukan hukuman terhadap tersangka pada sidang kedua mendatang.