Hukum dan Kriminal

Nurzal Hidayat, Mantan Pejabat Kota Padang Jadi TSK di Polda Jambi

 

Jambi. KataFakta.id

Mantan pejabat dari Kota Padang Sumatera Barat menjadi Tersangka di Polda Jambi, penetapan TSK tersebut setelah kasusnya berproses selama hampir Empat Tahun.

Nurzal Hidayat dilaporkan oleh kerabat dekat nya berinisial S pada kasus Pasal 317 KUHP dengan Nomor Laporan Polisi, LP/B-444/XII/2020, Nurzal Haidayat adalah pensiunan PNS di Kota Padang dengan jabatan terakhirnya adalah Kepala TU di RS Rasidin Kota Padang

Tersangka Nurzal Hidayat Bin Zulkarnaini ditetapkan TSK berdasarkan SPDP Nomor, SPDP/141/XII/Res.1.24/2023/Ditreskrimum

Nurzal diyakini telah melakukan tindak pidana Pasal 317, barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang

Kepada media ini Pelapor S, Senin, 2/9/2024, menerangkan bahwa TSK telah melakukan fitnah yang keji terhadap keluarganya, dan selama ini TSK tidak pernah mempunyai etikad yang baik untuk melakukan permohonan maaf kepada saya dan keluarga saya, saya dan keluarga turut empati dengan status Tersangka yang telah disandang oleh Nurzal Hidayat, biarlah ini menjadi contoh bagi orang-orang yang zolim terhadap keluarganya sendiri, kasus yang hampir Empat Tahun berproses di Polda Jambi akhirnya menjadi terang benderang, kami yakin bahwa Hukum masih tegak lurus, saya mengetahui bahwa Nurzal telah menjadi TSK setelah saya terima SP2HP dari Polda Jambi, Nomor : B/590/VIII/Res.1.24/2024/Direskrimum, papar sumber dengan serius

Pihak Polda yang dikonfirmasi membenarkan tentang status Tersangka atas nama NH

Media ini coba konfirmasi kepada Nurzal Hidaya melalui WhatsApp, tapi sampai berita ini di publish belum ada jawaban dari TSK

(Konfirmasi Via WA)

Assalamu’alaikum

Pak Nurzal, Selamat siang.

Saya izi dari media kata fakta.id

Izin konfirmasi,

Apa benar bapak sudah ditetapkan Tersangka di Polda Jambi??

Bagaimana tanggapan bapak dalam menyikapi penetapan TSK tersebut, adakah upaya hukum/ praperadilan ?

Mks pak,,kami tunggu konfirmasi dr bapak sebelum berita ini di publis

(415)

 

Show More

Related Articles

Back to top button