Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini berarti pelonggaran, namun merupakan penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal Pengaturan Transportasi Saat Mudik Lebaran.
Kata dia, semua moda transportasi boleh kembali beroperasi namun harus mentaati protokol kesehatan secara ketat.
“Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan,” jelas Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu, 6 Mei 2020.
Mengenai siapa yang diperbolehkan bepergian, kata Budi Karya, pihaknya saat ini sedang menyusun kriterianya.
“BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh berpergian,” ungkap Budi Karya.
Budi Karya memberi gambaran warga yang boleh bepergian hanya karena penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik.***
Muhamad Usman