
SepucukJambi9Lurah. KataFakta.id
Belakangan ini banyak sekali oknum-oknum wartawan yang dinilai menulis suatu karya jurnalis tanpa mengedepankan kaidah-kaidah dan etik serta UU Pers Nomor 40/99, mereka hanya menggunakan opini dan logika sendiri tanpa bukti dan fakta serta konfirmasi ke pihak-terkait, yang tentunya berujung pada fitnah dan merugikan nama seseorang yang menjadi objek pemberitaan
Media online arusdaerah.com yang redaksinya belamat di Kabupaten Batanghari beberapa hari ini memberitakan tentang aktivitas ilegal drilling di kawasan Desa Jebak yang menuding salah satu pengurus ORMAS GRIB JAYA inisial IG selaku pemilik sumur minyak yang terbakar, pemberitaan ini ditulis oleh (Madi) yang terindikasi adalah Ahmadi Yanto (Pemimpin Redaksi) media online arusdaerah.com tanpa ada konfirmasi ke pihak yang diberitakan dengan judul ” Diduga Iwan GrIb CS Sebagai Pemodal Dan Pemilik Sumur Ilegal Kebal Hukum ”
Akibat opini publik yang dibangun oleh media arusdaerah.com, IG merasa sangat dirugikan dan difitnah, kepada media ini IG menyampaikan ” Saya sangat menyesalkan dengan info dan fitnah sesat yang diterbitkan oleh Madi yang notabene adalah Pemimpin Redaksi media online arusdaerah.com, tidak ada komfirmasi kepada saya selaku orang yang dituduhnya (membawa nama ORMAS GRIB) selaku pemilik sumur minyak yang terbakar, saya coba telepon Madi selaku penulis tapi panggilan saya di rijek nya dan Chat WhatsApp tidak dibalas, bearti dia tidak bertanggung jawab dalam penulisan, maka saya akan menempuh jalur hukun sesuai ketentuan yang berlaku, ungkap Pak IG dengan nada tinggi dan kesal.
Madi selaku penulis dan Pemimpin Redaksi arusdaerah.com ketika dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp ” Assalamu’alaikum
Salam kenal pak Ahmadi Pemred arusdaerah.com
Sy …… dari media katafakta.id
Izin konfirmasi berita yang terbit di media pak Pemred,,yang berjudul ; Diduga Iwan GrIb CS Sebagai Pemodal Dan Pemilik Sumur Ilegal Kebal Hukum
1. Apa benar pak Iwan pemilik sumur minyak yang terbakar di desa jebak.?
2. Dan apa benar beliau (IG) pernah masuk dalam daftar DPO pihak kepolisian.?
Mks pak madi🙏
Saya tunggu konfirmasi nya
Wassalamu’alaikum
Pak Ahmadi/Madi membalas dengan mengirimkan link berita dari media lain yang juga memberitakan terkait aktivitas ilegal drilling di Batanghari, lari dari pertanyaan yang di ajukan media ini
Semoga oknum-oknum insan Pers yang membikin karya tulisnya agar tetap merujuk pada kode etik dan UU Pers, agar wartawan tidak di anggap sebagai penyebar Hoax.(415)