Nasional

Menteri Agama : Tutup Bukanya Tempat Ibadah Semasa New Normal Tergantung Camat

Akan dilakukan evaluasi setiap bulan untuk menentukan boleh tidaknya tempat ibadah dibuka

KATAFAKTA, JAKARTA – Pemerintah akan membuat aturan mengenai pembukaan dan penutupan tempat ibadah selamaa penerapan new normal atau tatanan baru normal. Nantinya, akan dilakukan evaluasi rutin untuk menentukan apakah rumah ibadah tersebut tetap dibuka atau kembali ditutup.

Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, pembukaan tempat ibadah dengan prosedur new normal akan dievaluasi per bulan. Jika kasus Corona meningkat di wilayah itu, izin dibukanya tempat ibadah belum tentu dikeluarkan.

“Kita harapkan supaya situasi ini menjadi dorongan kita menekan angka penularan karena memang dievaluasi tiap bulan. Bisa saja bulan ini diizinkan, bulan depan tidak lagi karena penularan meningkat,” ujar Fachrul Razi selesai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu, 27 Mei 2020.

Kata Fachrul Razi, izin pembukaan tempat ibadah berlangsung fleksibel. Bisa juga, tempat ibadah mendapat izin untuk dibuka karena kasus Corona di kecamatan tersebut menurun. “Atau bulan ini nggak dapat izin, bulan depan dapat setelah penularan menurun,” ungkapnya.

Menteri Agama meminta kepala daerah hingga camat memotivasi warganya agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jika penularan virus Corona menurun, masyarakat bisa beribadah di tempat ibadah.

Dalam aturan yang akan diterbitkan, ujar Fachrul Razi, kewenangan memberikan izin dibukanya tempat ibadah ada di tangan camat. Izin juga bisa diberikan bupati/wali kota atau gubernur dengan kondisi tertentu.***

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button